Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi perbincangan setelah diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021. Universitas Airlangga (Unair) menyatakan dukungan atas Permendikbud ini, Selasa (16/11/2021).
Rektor Unair Prof. Mohammad Nasih mengatakan, Unair berkomitmen dan mendukung Menteri Nadiem dan Kemendikbudristek dalam pencegahan dini tindak kekerasan seksual, pemberian bantuan pendampingan, serta pemulihan korban kekerasan seksual.
"Sesuai dengan nilai dasar yang menjadi acuan Unair yakni excellence with morality yang mengharuskan Unair selalu mengedepankan aspek moralitas dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Nasih dalam keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (16/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasih melanjutkan," Unair berkomitmen serta mendukung penuh upaya Mas Menteri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencegah secara dini adanya tindak kekerasan seksual serta memberikan bantuan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual."
Telaah Ulang Kata 'Tanpa Persetujuan' Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Nasih mengatakan, agar tidak menimbulkan polemik, kata 'tanpa persetujuan' dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dapat ditelaah ulang. Menurutnya, kata ini dapat diganti dengan kata 'tanpa hak'.
"Kata tanpa persetujuan diidentifikasi merupakan terjemahan umum dan serta merta dari kata sexual consent. Tidak ada salahnya dan dipastikan tidak akan mengubah substansi Peraturan Menteri tersebut bila kata 'tanpa persetujuan' diubah dengan kata 'tanpa hak' yang lebih bernuansa sebagai bahasa hukum atau peraturan yang memiliki konsep 'sui generis'," jelas Nasih.
"Pada hakikatnya, Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 memiliki misi yang sangat bijaksana dan mulia terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Agar misi mulia tersebut dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan polemik, kegaduhan, dan kontra-produktif, ada baiknya penggunaan istilah 'tanpa persetujuan' terkait tindakan kekerasan seksual ditelaah ulang," imbuhnya.
Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual di Unair
Menurut Nasih, Unair sudah melakukan sejumlah upaya strategis dan taktis untuk dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual. Beberapa di antaranya yaitu:
1. 'Satgas' Help Center
Nasih menuturkan, Help Center (HC) Unair bertugas untuk menangani pelapor dengan masalah terkait kehidupan kampus, termasuk kekerasan seksual, melalui pendampingan oleh counsellor dan pemulihan.
Ia mengaku, pada 2021, Help Center Unair sudah menangani belasan 'kasus' kekerasan seksual. Di samping itu, Nasih mengaku Unair juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik, dan juga mahasiswa berdasarkan laporan hasil penanganan dan investigasi yang dilakukan 'satgas' HC.
2. Dewan Etik
Ia menambahkan, Dewan Etik Unair tingkat fakultas dan universitas sejak 2010 juga sudah bertugas memeriksa dan 'mengadili' pelanggaran etika di lingkungan kampus, termasuk pelanggaran kekerasan seksual.
3. Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Nasih mengatakan, Unair tengah memproses pembentukan Satuan Tugas atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pembentukan Satgas PPKS, sambungnya, sebagaimana diamanahkan dan diwajibkan dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
"Kami menargetkan akhir bulan ini atau paling lambat akhir tahun 2021, Satgas tersebut telah terbentuk dan melaksanakan tugasnya," ujar Nasih.
(twu/pal)