Nisab zakat perdagangan sama dengan 85 gram emas, seperti dikutip dari situs BAZNAS. Nisab yang dimaksud adalah batas paling rendah kepemilikan harta yang menjadi standar dikeluarkannya zakat.
Bagi umat muslim yang memiliki harta perdagangan yang jumlahnya mencapai satu tahun atau haul, sebaiknya menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut.
Sayyid Sabiq dalam buku berjudul Fiqih Sunnah 2 juga menyebutkan bahwa barang perdagangan atau perniagaan tidak dianggap haul jika tidak mencapai nisab. Artinya, perhitungan haul baru dimulai saat hartanya mencapai nisab. Sementara waktu sebelumnya tidak masuk dalam hitungan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila harta perdagangan nilainya kurang dari hisab, kemudian pada pertengahan tahun nilainya meningkat karena kenaikan harga atau memimiliki barang perniagaan lain yang membuat miliknya mencapai hisab, maka perhitungan haul dimulai ketika itu," tulis Sayyid Sabiq.
Ada perbedaan pendapat di antara mazhab Hanafi dan Hambali mengenai harta perdagangan yang berkurang dari nisab pada pertengahan tahun.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perhitungan haul tidak terputus meskipun di awal dan di akhir tahun haul mencapai hisab. Sementara itu, mazhab Hambali mengatakan sebaliknya. Perhitungan haul dimulai lagi ketika akhir tahun tersebut.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Menurut BAZNAS, zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X (aset lancar - utang jangka pendek). Misalnya, jika memiliki aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000.
Oleh karena itu dihitunglah zakatnya menjadi 2,5% X (Rp 200 juta - Rp 50 juta) = Rp 3,75 juta.
Syarat Zakat Perdagangan
Setelah memahami nisab zakat perdagangan dan cara menghitungnya, perlu juga dipahami syarat yang menetapkan suatu barang disebut sebagai barang perdagangan. Melansir dari situs BAZNAS Kabupaten Banyuasin, berikut syarat-syarat lengkapnya.
- Barang dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu'awadhot) seperti jual beli dan sewa atau secara cuma-cuma (tabaru'at) seperti hadiah dan wasiat
- Barang yang sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan karena setiap amalan tergantung niatnya. Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya
- Barang bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Sebab, tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama
- Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nisab zakat perdagangan yang sama dengan 85 gram emas atau perak dan telah mencapai haul
Mengeluarkan zakat perdagangan saat telah mencapai nishab dan haul ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT surat At Taubah ayat 103. Dalam surat tersebut dijelaskan tujuan dari mengeluarkan zakat untuk membersihkan dan mensucikan harta perniagaan yang dimiliki.
Selain itu zakat perdagangan dikeluarkan demi menciptakan kemaslahatan umum antara orang-orang fakir dan orang-orang yang mampu.
Nah, semoga informasi mengenai besaran nisab zakat perdagangan, cara perhitungan, beserta dengan syaratnya dapat dimengerti ya, detikers! Selamat membaca.
(rah/erd)