Emas Lagi Jadi Primadona, Ini Aturan Zakat, Nisab dan Haulnya

Emas Lagi Jadi Primadona, Ini Aturan Zakat, Nisab dan Haulnya

Devi Setya - detikSumut
Selasa, 15 Apr 2025 06:32 WIB
Ilustrasi emas batangan
Foto: Vecteezy/nadn77017406055
Jakarta -

Belakangan ini, tren pembelian emas oleh masyarakat Indonesia meningkat tajam. Harga emas pun kini lagi melambung tinggi, mencatatkan rekor tertinggi. Detikers yang ikut meramaikan tren investasi emas ini wajib tahu bahwa dalam Islam ada kewajiban zakat atas kepemilikan emas.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu jenis zakat adalah zakat harta, termasuk emas.

Emas sebagai Objek Zakat

Dalam ajaran Islam, emas tidak hanya dilihat sebagai simbol kekayaan, tetapi juga merupakan aset yang dikenai zakat, dengan ketentuan dan aturan tersendiri. Dilansir detikHikmah dari buku Fiqih Zakat Kontemporer oleh Ahmad Muntazar, emas dan perak adalah logam mulia yang merupakan anugerah dari Allah SWT dan memiliki manfaat luas bagi manusia, termasuk sebagai alat tukar dalam transaksi ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi dan Ketentuan Zakat Emas

Menurut buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah dkk., zakat emas dikenakan jika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab (batas minimal zakat) dan telah disimpan selama satu haul (satu tahun Hijriyah penuh). Karena emas merupakan aset bernilai dan berpotensi berkembang, maka ia wajib dizakati, sama halnya dengan uang, hasil pertanian, atau ternak.

Nisab zakat emas berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud adalah 20 dinar atau 20 misqal, yang menurut Yusuf Qardawi setara dengan 85 gram emas. Sedangkan untuk perak, nisabnya adalah 200 dirham atau sekitar 595 gram perak.

ADVERTISEMENT

Dalil Kewajiban Zakat Emas

Dalil yang mewajibkan zakat terhadap emas termaktub dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 34,

۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Tidak ada seorang pun yang memiliki emas atau perak, lalu ia tidak menunaikan haknya (zakat) kecuali pada hari kiamat emas dan peraknya itu akan dibentuk menjadi lempengan-lempengan, kemudian dipanaskan dalam neraka Jahanam..." (HR. Muslim)

Syarat-Syarat Zakat Emas

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulumuddin 2 menjelaskan tentang sejumlah syarat wajib zakat emas:

  • Kepemilikan Penuh: Emas harus dimiliki secara sah dan sepenuhnya oleh individu, bukan hasil curian atau milik bersama.
  • Telah Mencapai Nisab: Minimal 85 gram emas murni.
  • Dimiliki Selama Satu Tahun Hijriyah.
  • Bukan Perhiasan Sehari-hari (Pendapat Ulama Tertentu)

Sebagian ulama seperti madzhab Hanafi mewajibkan zakat pada emas yang digunakan sebagai perhiasan, sementara madzhab Syafi'i dan Maliki tidak jika digunakan secara wajar.

Cara Menghitung Zakat Emas

Dilansir dari Baznas, zakat emas yang telah mencapai nisab dan haul dikenai tarif 2,5% dari total jumlah emas.

Rumusnya:
2,5% x jumlah emas yang dimiliki selama 1 tahun

Contoh:
Jika seseorang memiliki 100 gram emas yang telah dimiliki selama setahun, maka:

Zakat = 2,5% × 100 gram = 2,5 gram emas

Artinya, pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 gram emas atau senilai dengan harga 2,5 gram emas saat itu.




(nkm/nkm)


Hide Ads