Biaya, Cara dan Syarat Membuat SIM 2021 bagi Pelajar, Sudah Tahu?

ADVERTISEMENT

Biaya, Cara dan Syarat Membuat SIM 2021 bagi Pelajar, Sudah Tahu?

Fahri Zulfikar - detikEdu
Sabtu, 25 Sep 2021 12:00 WIB
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). Kepolisian Polda Aceh menyatakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak perlu menyertakan surat keterangan dan sertifikat vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/Biaya, Cara dan Syarat Membuat SIM 2021 bagi Pelajar, Sudah Tahu?
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan perlengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pelajar yang sudah mengendarai sepeda motor maupun mobil. SIM menjadi bukti bahwa pelajar memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara.

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.


Bagi detikers yang belum memiliki SIM, bisa cek persyaratannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat membuat SIM


1. Syarat usia


Sebelum berniat membuat SIM pelajar harus memahami kategori usia untuk kepemilikan SIM. Pastikan pelajar telah cukup dalam syarat di bawah ini, ya.

ADVERTISEMENT

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.


Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.


2. Syarat administrasi


Untuk syarat administrasi ada beberapa kebutuhan. Pelajar bisa memilih sesuai dengan kebutuhan apakah akan membuat SIM baru atau perpanjangan SIM. Syarat administrasi tersebut meliputi:


- SIM baru

- perpanjangan SIM

- pengalihan golongan SIM

- perubahan data pengemudi

- penggantian SIM hilang atau rusak

- penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.


Adapun syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni:


- mengisi formulir pengajuan SIM

- menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

- bisa baca tulis


3. Syarat Kesehatan


Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.


Semua hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

Biaya dan Cara Membuat SIM. Klik selanjutnya...


Tahapan registrasi


Setelah pelajar melengkapi persyaratan, kemudian akan dilakukan pengisian formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Tahap selanjutnya baru mengikuti ujian teori.


Apabila sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia.


Nantinya, jika lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Sementara itu, berikut biaya perpanjangan SIM


SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000


Jadi, bagaimana detikers? Pastikan kalian sudah memenuhi syarat sebelum membuat SIM ya!


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads