Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan perlengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pelajar yang sudah mengendarai sepeda motor maupun mobil. SIM menjadi bukti bahwa pelajar memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bagi detikers yang belum memiliki SIM, bisa cek persyaratannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat membuat SIM
1. Syarat usia
Sebelum berniat membuat SIM pelajar harus memahami kategori usia untuk kepemilikan SIM. Pastikan pelajar telah cukup dalam syarat di bawah ini, ya.
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Syarat administrasi
Untuk syarat administrasi ada beberapa kebutuhan. Pelajar bisa memilih sesuai dengan kebutuhan apakah akan membuat SIM baru atau perpanjangan SIM. Syarat administrasi tersebut meliputi:
- SIM baru
- perpanjangan SIM
- pengalihan golongan SIM
- perubahan data pengemudi
- penggantian SIM hilang atau rusak
- penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Adapun syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni:
- mengisi formulir pengajuan SIM
- menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- bisa baca tulis
3. Syarat Kesehatan
Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.
Semua hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
Biaya dan Cara Membuat SIM. Klik selanjutnya...