Tahapan registrasi
Setelah pelajar melengkapi persyaratan, kemudian akan dilakukan pengisian formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Tahap selanjutnya baru mengikuti ujian teori.
Apabila sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, jika lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Sementara itu, berikut biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Jadi, bagaimana detikers? Pastikan kalian sudah memenuhi syarat sebelum membuat SIM ya!
(faz/pay)