Biaya, Cara dan Syarat Membuat SIM 2021 bagi Pelajar, Sudah Tahu?

ADVERTISEMENT

Biaya, Cara dan Syarat Membuat SIM 2021 bagi Pelajar, Sudah Tahu?

Fahri Zulfikar - detikEdu
Sabtu, 25 Sep 2021 12:00 WIB
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). Kepolisian Polda Aceh menyatakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak perlu menyertakan surat keterangan dan sertifikat vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/Biaya, Cara dan Syarat Membuat SIM 2021 bagi Pelajar, Sudah Tahu?


Tahapan registrasi


Setelah pelajar melengkapi persyaratan, kemudian akan dilakukan pengisian formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Tahap selanjutnya baru mengikuti ujian teori.


Apabila sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nantinya, jika lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

ADVERTISEMENT

Biaya Pembuatan SIM

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Sementara itu, berikut biaya perpanjangan SIM


SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000


Jadi, bagaimana detikers? Pastikan kalian sudah memenuhi syarat sebelum membuat SIM ya!


(faz/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads