Kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Profesi ASN berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan profesionalitas jabatan.
Adapun, prinsip nilai dasar yang diterapkan oleh ASN mencakup berbagai hal. Seperti memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, hingga menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedudukan PNS dalam NKRI
Kedudukan PNS dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Berikut tugas PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN:
a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran PNS dalam NKRI
Merujuk pada Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Itulah kedudukan dan peran PNS dalam NKRI sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014. Selain sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik, PNS juga berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
(kri/nwy)