Cek PKH Juli 2021 untuk Kebutuhan Pendidikan Anak di dtks.kemensos.go.id

ADVERTISEMENT

Cek PKH Juli 2021 untuk Kebutuhan Pendidikan Anak di dtks.kemensos.go.id

Rosmha Widiyani - detikEdu
Rabu, 07 Jul 2021 09:30 WIB
Cek PKH Juli 2021 untuk Kebutuhan Pendidikan Anak di dtks.kemensos.go.id
Foto: Kemensos/Cek PKH Juli 2021 untuk Kebutuhan Pendidikan Anak di dtks.kemensos.go.id
Jakarta -

Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dipercepat selama penerapan PPKM Darurat. PKH bertujuan memudahkan masyarakat mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan di sekitarnya, terutama ibu hamil dan anak-anak.

Dikutip dari laman PKH Kementerian Sosial, bantuan sosial (bansos) disalurkan tiap tiga bulan sekali empat tahap. Penyaluran pada Januari, April, Juli dan Oktober dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kemensos dalam situsnya menjelaskan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan penyaluran PKH. Hal ini dilakukan untuk mencepat akses masyarakat pada bansos reguler yang biasa diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari situs Kementerian Sosial dilihat detikcom pada Selasa (6/7/2021).

Masyarakat bisa cek PKH Juli 2021 untuk mengetahui berhak atas bansos tersebut atau tidak. Bansos reguler tersebut disalurkan langsung pada penerimanya lewat BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

ADVERTISEMENT

Cara cek PKH Juli 2021

1. Klik dtks.kemensos.go.id dan pilih menu Cek Penerima Bansos

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Masukkan dua kata yang terdapat pada kotak kode

4. Jika tidak jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

5. Selanjutnya klik tombol Cari Data

Cara cek PKH Juli 2021 juga bisa langsung ke link https://cekbansos.kemensos.go.id. Selanjutnya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bisa menerapkan cara yang telah disebutkan.

Selain berhak menerima bantuan, KPM PKH memiliki kewajiban. Dalam bidang pendidikan, anggota keluarga penerima manfaat PKH harus menyelesaikan sekolh dasar hingga menengah.

"Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SD, SMP, SMA wajib terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan. Jumlah kehadiran di kelas minimal 85 persen," tulis Kemensos.

Tidak semua orang berhak mendapatkan PKH dari Kemensos. PKH diberikan pada masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendapat bansos PKH:

1. Warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa atau lurah membawa KTP dan KK

2. Pendaftaran tidak bisa dilakukan online

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

4. Bupati dan walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi pada Mensos melalui gubernur

5. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

6. Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos melalui validasi KPM PKH yang memenuhi syarat

7. KPM menerima bantuan PKH dan melaksanakan kewajibannya.




(row/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads