Hari Raya Idul Fitri 2021 berlangsung dalam situasi pandemi. Di Indonesia, seluruh aktivitas ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Memasuki tahun kedua COVID-19, kasus belum juga landai. Menurut update terakhir (12/5/2021) sebanyak 1.408.204 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Sementara 1.286.539 orang dinyatakan sembuh dan 38.523 orang meninggal dunia. Hal ini berimas pada tradisi lebaran umat Islam.
Pada tanggal 6 Mei lalu, Kemenag menerbitkan panduan sholat Idul Fitri 1442 H saat pandemi COVID-19 melalui SE No 07 Tahun 2021. Secara umum, Kemenag mengimbau untuk melakukan ibadah dengan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti misalnya kapasitas dibatasi hingga 50%, memakai masker hingga menghindari berjabat tangan.
Berikut poin-poin perubahan tradisi lebaran termasuk pada hari raya Idul Fitri 2021 di tengah masa pandemi
1. Kegiatan Takbiran
Merujuk pada SE Kemenag, takbiran dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushola. Jamaah dihimbau untuk memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara itu, kegiatan takbir keliling pada malam takbiran ditiadakan dalam rangka mengantisipasi adanya keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan sarana.
2. Sholat Idul Fitri
Kemenag menghimbau pelaksanaan sholat Idul Fitri di lingkungan zona merah dan zona orange dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam lainnya.
Adapun sholat Idul Fitri di lingkungan zona hijau dan zona kuning dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Jamaah yang hadir maksimal 50% dari kapasitas tempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dengan tetap menjaga jarak antarshaf.
Secara umum, sholat bisa diikuti jamaah yang dalam keadaan sehat. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan untuk tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.
3. Khutbah Idul Fitri
Adapun khutbah Idul Fitri digelar singkat yakni tidak lebih dari 20 menit saja namun tetap memenuhi rukun khutbah.
4. Silaturahmi/ Halal Bihalal
Kemenag menghimbau agar kegiatan silaturahmi dalam rangka hari raya Idul Fitri 2021 hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Masyarakat tidak diperkenankan menggelar kegiatan Open House/ Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
(pal/pal)