Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 resmi dibuka hingga 5 Agustus. Siswa yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftar melalui sekolah.
Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Siswa yang merasa memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri melalui sekolah dengan menyertakan dokumen yang diperlukan.
Melansir dari unggahan Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut syarat hingga cara pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut
- Berusia 6-21 tahun
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat Panti Sosial
- Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026
Siswa yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftarkan diri ke pihak sekolah dengan menyertakan dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026
Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli - 5 Agustus 2026
Verifikasi sekolah: 27 Juli - 5 Agustus 2026
Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli - 7 Agustus 2026
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus - 3 September 2026
Penyaluran dana: 4 September 2026
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II
SD/MI/SDLB
Sekolah Negeri
Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu
Sekolah Swasta
SPP Sekolah Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu
SMP/MTs/SMPLB
Sekolah Negeri
Biaya Personal Per Bulan: Rp 300 ribu
Sekolah Swasta
SPP Sekolah Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
Biaya Personal Per Bulan: Rp 300 ribu
SMA/MA/SMALB
Sekolah Negeri
Biaya Personal Per Bulan: Rp 420 ribu
Sekolah Swasta
SPP Sekolah Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
Biaya Personal Per Bulan: Rp 420 ribu
SMK
Sekolah Negeri
Biaya Personal Per Bulan: Rp 450 ribu
Sekolah Swasta
SPP Sekolah Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
Biaya Personal Per Bulan: Rp 450 ribu
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)
Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu
Larangan PenerimaKJP Plus
- Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam peraturan gubernur ini
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan
- Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
- KJP Plus dapat dihentikan apabila terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai pendataan KJP Plus Tahap II 2026. Semoga membantu!
Simak Video "Video: Ada Klinik Hewan Keliling Hadir untuk Masyarakat Jakarta"
(nir/twu)