Sudah Lulus Sekolah? Begini Cara Tutup Rekening KJP Plus

ADVERTISEMENT

Sudah Lulus Sekolah? Begini Cara Tutup Rekening KJP Plus

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 12 Agu 2026 12:00 WIB
KJP Plus
KJP Plus. Foto: dok. Jakarta.go.id
Jakarta -

Jika sudah lulus sekolah, bagaimana cara menutup rekening Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus? Detikers yang baru saja lulus SMA perlu mengetahui hal ini.

Menurut Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, penutupan buku rekening KJP Plus untuk penerima kelas 12 tahap I tahun 2026 yang sudah lulus bisa dilakukan mulai Agustus 2026. Penutupan rekening akan ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank Jakarta sesuai cabang pada buku tabungan.

Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa ketika menutup rekening KJP Plus. Simak berkas persyaratan yang untuk penutupannya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara dan Dokumen Penutupan Rekening KJP Plus

Untuk menutup rekening KJP Plus, siswa bisa menuju ke kantor layanan Bank Jakarta sesuai cabang pada buku tabungan. Ini berkas-berkas yang dibutuhkan untuk menutupnya, sebagaimana dikutip dari unggahan P4OP Disdik DKI:

ADVERTISEMENT
  • KTP wali, khusus yang masih ada nama wali QQ (berkas asli dan fotokopi)
  • KTP siswa atau kartu pelajar (asli dan fotokopi)
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Ijazah atau surat keterangan lulus asli dan fotokopi
  • Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
  • Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah, khusus untuk alumni sekolah swasta
  • Akta kelahiran siswa, asli dan fotokopi
  • Meterai Rp 10 ribu sebanyak 1 lembar.

Di sisi lain, Disdik DKI juga telah membuka pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 dan sudah ditutup 5 Agustus lalu. Pendataan tersebut terbuka untuk seluruh siswa yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta, dengan catatan memenuhi persyaratan.

Pendaftaran KJP Plus tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa ke sistem. Akan tetapi, siswa melakukan pendaftaran melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan Penerima KJP Plus Tahap II 2026

Syarat Umum

  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
  • Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut
  • Berusia 6-21 tahun
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat panti sosial
  • Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Dokumen

  • Formulir pendaftaran
  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua/wali.

Demikian cara tutu rekening KJP Plus, siapkan dokumen secara lengkap ya!



(nah/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads