Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membuka pendaftaran atau pendataan berbagai program bantuan pembiayaan pendidikan. Salah satunya adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026.
Pendaftaran BPMS dilakukan secara langsung oleh murid ke sekolah masing-masing. Prosesnya dibuka mulai 24 Juli sampai 5 Agustus 2026 mendatang.
Pada dasarnya, BPMS sama seperti bantuan pendidikan milik Pemprov Jakarta yang terkenal yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Bedanya, BPMS hanya diberikan kepada murid baru kelas awal jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sekolah swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPMS juga diberikan untuk murid madrasah dari jenjang MI, MTs, dan MA serta siswa sekolah luar biasa (SLB). Lalu syarat apa saja yang perlu dipenuhi calon penerima BPMS? Dirangkum detikEdu, Rabu (29/7/2026) berikut informasinya.
Ketentuan Penerima BPMS 2026
Melansir arsip detikEdu berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta 2024, BPMS adalah upaya mengimplementasikan kebijakan wajib belajar 12 tahun. Tujuannya adalah meningkatkan harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS).
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, penerima BPMS adalah murid baru pada kelas awal di sekolah swasta di wilayah Jakarta. Baik mereka yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta secara umum, maupun murid baru sekolah/madrasah swasta yang tergabung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bersama.
Untuk bisa mendaftar, siswa harus terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat Panti Sosial. Untuk menjadi catatan, BPMS tidak diperuntukkan untuk murid baru Sekolah Rakyat.
Adapun bantuan untuk murid Sekolah Rakyat dialihkan melalui bantuan KJP Plus. Informasi pendaftarannya bisa dilihat di artikel berikut:
Syarat Pendaftaran BPMS 2026
Mengutip postingan Instagram Dinas Pendidikan Jakarta, syarat pendaftaran/penerima BPMS 2026, yakni:
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berusia 6-21 tahun
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat panti sosial
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut
- Terdaftar sebagai murid pada kelas awal di satuan pendidikan swasta di provinsi DKI Jakarta
- BPMS dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat.
Keterangan Tambahan
- Pendataan calon penerima BPMS 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan pemerintah pusat
- Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia
- Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Dana BPMS 2026
Mengutip dokumen Sosialisasi KJP Tahap II Tahun 2026 dan BPMS Tahun 2026 yang diunggah SMPN 37 Jakarta, besaran dana BPMS yakni:
Sekolah/Madarasah Swasta
- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp 1 juta
- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
- SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
Sekolah/Madrasah Swasta SPMB Bersama
- SMP Klaster 1: Maksimum Rp 1,5 juta
- SMP Klaster 2: Maksimum Rp 2 juta
- SMP Klatser 3: Maksimum Rp 8 juta
- SMA Klaster 1: Maksimum Rp 3 juta
- SMA Klaster 2: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster 3: Maksimum Rp 10 juta
- SMK Klaster 1: Maksimum Rp 3 juta
- SMK Klaster 2: Maksimum Rp 7 juta
- SMK Klaster 3: Maksimum Rp 10 juta
Penentuan klaster sekolah ditetapkan oleh Disdik Jakarta berdasarkan biaya operasional, uang pangkal, dan partisipasi sekolah dalam program SPMB Bersama.
Timeline Pendaftaran BPMS 2026
Pendaftaran BPMS dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing sesuai jadwal pendaftaran, yakni:
- Pendaftaran: 24 Juli-5 Agustus
- Verifikasi sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
- Penyaluran dana: 4 September 2026
Pertanyaan dan permintaan informasi lebih lanjut dapat diajukan melalui WhatsApp pengaduan 0852-1124-7089 atau akses https://edu.jakarta.go.id/kjp.
Orang tua/wali juga bisa mendatangi kantor UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan jam operasional 08.00-16.00 WIB di hari kerja. Selamat mendaftar!










































