707.477 Siswa Terima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 Bulan Juni, Ayo Cek Rekening!

ADVERTISEMENT

707.477 Siswa Terima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 Bulan Juni, Ayo Cek Rekening!

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 06 Agu 2026 11:15 WIB
KJP Plus
KJP Plus Tahap I Tahun 2026 bulan Juni cari mulai 5 Agustus 2026. Foto: dok. Jakarta.go.id
Jakarta -

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 bulan Juni. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026.

Diketahui, sebanyak 707.477 peserta didik menerima bantuan ini. Adapun jenjang pendidikan yang paling banyak penerimanya adalah SD/SDLB/MI dengan 340.658 siswa.

Nantinya, penerima bantuan bisa menggunakan dana personal secara tunai mau pun nontunai. Namun, penggunaan secara tunai dibatasi hanya sebesar Rp 100 ribu per bulan dan sisa dana bantuan dapat dipakai secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, berikut besaran bantuan yang diterima siswa. Cek di sini ya!

ADVERTISEMENT

Besaran Dana KJP Plus Tahap I Juni 2026

SD, SDLB, MI

  • Penerima: 340.658 murid
  • Dana personal per bulan: Rp 250.000
  • Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 130.000

SMP, SMPLB, MTs

  • Penerima: 190.449 murid
  • Dana personal per bulan: Rp 300.000
  • Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 170.000

SMA, SMALB, MA

  • Penerima: 61.205 murid
  • Dana personal per bulan: Rp 420.000
  • Tambahan SPP swasta per bulan: 290.000

SMK

  • Penerima: 112.501 murid
  • Dana personal per bulan: Rp 450.000
  • Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 240.000

PKBM

  • Penerima: 2.664 murid
  • Dana personal per bulan: Rp 300.000
  • Tambahan SPP swasta per bulan: -

Cara Cairkan Dana KJP Plus

Penyaluran KJP Plus dilakukan melalui Bank Jakarta. Untuk bisa mengambil dana bantuan, siswa perlu memastikan bila rekeningnya sudah aktif. Jika sudah, tahapan yang bisa dilakukan adalah:

1. Lewat teller

  • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
  • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
  • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
  • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
  • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai. Hal ini merujuk pada ketentuan Disdik Jakarta, yang mana murid hanya bisa menggunakan dana personal secara tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya.
  • Sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan murid. Penggunaan dana nontunai diartikan, proses transaksi dilakukan melalui mesin EDC bank.

Larangan Penerima KJP Plus

Sebagai informasi, KJP Plus memiliki ketentuan larangan yang harus dipenuhi penerima bantuan. Jika larangan ini dilanggar, siswa bisa dicabut haknya sebagai penerima KJP Plus.

Adapun berbagai larangan yang harus dihindari penerima KJP Plus yaitu:

  • Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam peraturan gubernur
  • Merokok
  • Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  • Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  • Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  • Terlibat tawuran
  • Terlibat geng motor/geng sekolah
  • Minum minuman keras/minuman beralkohol
  • Terlibat pencurian
  • Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  • Terlibat perkelahian
  • Terlibat penipuan
  • Terlibat mencontek massal
  • Membocorkan soal/kunci jawaban
  • Terlibat pornoaksi/pornografi
  • Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  • Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  • Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  • Sering terlambat di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
  • Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun
  • Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan
  • Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun
  • Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

KJP Plus dapat dihentikan apabila terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikianlah informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2026 bulan Juni. Pencairan dilakukan secara bertahap, jadi tunggu dan lakukan cek secara berkala rekening milikmu ya detikers!



(det/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads