×
Ad

Syarat, Cara Daftar, hingga Besaran PIP TK-SD-SMP-SMA 2026

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 30 Apr 2026 16:30 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa SD, SMP, dan SMA. Foto: Gemini AI
Jakarta -

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah dalam hal ini di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). PIP hadir agar anak-anak sekolah mendapatkan layanan pendidikan dan mewujudkan wajib belajar 13 tahun.

Satu syarat agar seorang murid bisa mendapatkan bantuan PIP adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan sulit membayar biaya pendidikan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di 2026 ada pembaruan yang diterapkan.

Sebelumnya, PIP hanya diberikan untuk murid dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Namun, di 2026 PIP akan diterima pula oleh murid TK/PAUD dengan besaran bantuan Rp 450 ribu per tahun.

Dikutip dari arsip detikEdu, Kamis (30/4/2026) berikut serba-serbi pendaftaran PIP Dikdasmen selengkapnya. Ayo orang tua merapat!

Syarat Jadi Penerima PIP

Untuk menjadi penerima PIP, murid harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah

- Terkena dampak bencana alam

- Tidak bersekolah (drop out)

- Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah

- Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar PIP

Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima PIP, murid harus mendapat tanda layak menerima bantuan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Setelah mendapat tanda, Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan akan mengusulkan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.

Apabila murid tidak terdaftar di Dapodik, beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

  • Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan
  • Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa
  • Mengajukan KKS milik orang tua ke sekolah untuk proses verifikasi data.

Pada dasarnya pendaftaran PIP dilakukan dari pihak sekolah. Jadi, jangan ragu untuk mengunjungi bagian tata usaha sekolahmu ya detikers!

Besaran Bantuan Dana PIP 2026

Jenjang TK, PAUD

  • Sebesar Rp 450 ribu per murid.

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
  • Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
  • Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
  • Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
  • Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
  • Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
  • Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Cara Cek Status Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah murid sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum, caranya adalah:

  • Buka peramban atau web browser yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya)
  • Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kotak 'Cari Penerima PIP'
  • Isi nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
  • Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

Demikianlah informasi tentang pendaftaran PIP Dikdasmen 2026. Yuk orang tua segera perhatikan tahapannya!



Simak Video "Video: Dana PIP TK-PAUD Cair Mei, Murid Dapat Rp 450.000 Per Tahun"

(det/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork