Kisruh DS yang viral karena video 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' dalam akun Instagram pribadinya @sasetyaningtyas berbuntut panjang. Belakangan diketahui, AP suami DS yang juga alumnus beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kementerian Keuangan belum kembali ke Indonesia menjalankan kontrak pengabdian.
Ternyata, menurut data yang diungkap Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPKKemenkeu) masih ada 44 alumni belum kembali ke RI.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto saat konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), dikutip dari detikFinance.
Data tersebut berasal dari perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan masyarakat. Dari data tersebut, masih ada penerima beasiswa LPDP yang menjalani magang dan ada yang sudah selesai masa pengabdiannya.
"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambahnya.
Sanksi Alumni LPDP yang Belum Kembali ke RI
Sudarto menjelaskan sanksi yang dikenakan bagi alumni LPDP adalah pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Tak hanya itu, negara juga akan memblokir para alumni dari mengikuti program pemerintah selanjutnya.
"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tuturnya.
Kasus Alumni LPDP 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan DS yang viral karena video 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'. Video tersebut diunggah dalam akun Instagram pribadinya @sasetyaningtyas.
Dalam video tersebut, DS tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya adalah selembar surat dari Home Office Inggris. Surat itu menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris.
"Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anakku, kita buka ya," ujarnya.
DS menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.
Video tersebut langsung menarik perhatian publik. Setelah ditelusuri, DS dan suami AP, merupakan alumni Beasiswa LPDP.
DS diketahui telah merampungkan studi magister dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga sudah menyelesaikan masa pengabdian sesusai ketentuan. Namun suaminya, AP, belum menuntaskan masa pengabdian setelah lulus dari Utrecht University, Belanda, pada 2022.
Akibat penyimpangan ini, Menteri Keuangan Purbaya dan LPDP akan menjatuhi sanksi berupa pengembalian dana LPDP beserta bunganya.
"Jadi, bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), dikutip dari detikfinance.
Tak hanya itu, ia menyebut alumni LPDP yang menghina negara juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Para alumni ini tidak akan bisa masuk dalam rekrutmen pemerintahan.
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri," katanya.
Purbaya menyebut uang yang diberikan kepada awardee telah disisihkan dari utang. Uang tersebut dipakai agar masyarakat Indonesia bisa berkembang.
"Ya kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh," tambah Purbaya.
Simak Video "Video: Awal Mula Beasiswa LPDP, Berawal dari Rasa Minder Sri Mulyani"
(nir/pal)