Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Agustus 2025 cair bertahap mulai 6 Oktober 2025. Sebanyak 707.513 siswa akan menerima bantuan pendidikan ini.
Kabar ini disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melalui unggahan Instagram resminya, @upt.p4op.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diharapkan mendukung siswa atau anak putus sekolah menuntaskan pendidikan dasar dan menengah wajib belajar 12 tahun, seperti dikutip dari laman KJP Jakarta.
Dana KJP Plus per jenjang terdiri dari dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta per bulan. Siswa dapat menggunakan dana personal secara tunai maksimal Rp 100 ribu, sedang sisanya dapat dipakai secara nontunai untuk kebutuhan siswa, seperti dikutip dari unggahan Instagram JakOne Mobile by Bank Jakarta, @jakone.mobile.
Besaran KJP Plus Agustus 2025 dan Penerimanya
Berikut besaran KJP Plus per jenjang pendidikan dan penerima dana periode Agustus 2025 berdasarkan catatan P4OP Disdik DKI Jakarta.
Besaran KJP Plus SD, SDLB, MI
- Dana personal per bulan: Rp250.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
- Jumlah penerima: 338.771 peserta didik
Besaran KJP Plus SMP, SMPLB, MTs
- Dana personal per bulan: Rp 300.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
- Jumlah penerima: 192.020 peserta didik
Besaran KJP Plus SMA, SMALB, MA
- Dana personal per bulan: Rp 420.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
- Jumlah penerima: 61.139 peserta didik
Besaran KJP Plus SMK
- Dana personal per bulan: Rp 450.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
- Jumlah penerima: 112.891 peserta didik.
Besaran KJP Plus PKBM
- Dana personal per bulan: Rp 300.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
- Jumlah penerima: 2.692 peserta didik.
Cara Mencairkan KJP Plus bagi Penerima Baru
Khusus bagi penerima baru, berikut langkah pencairan KJP Plus:
- Bank Jakarta membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan membuat kartu ATM
- Bank mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Siswa menerima buku tabungan dan kartu ATM
- Dana KJP Plus ditransfer ke rekening siswa penerima baru.
Semoga bermanfaat, detikers!
(twu/nwk)