Dirjen Pendis Kemenag Ungkap PIP Madrasah Tahap I Sudah 100 Persen Tersalurkan

ADVERTISEMENT

Dirjen Pendis Kemenag Ungkap PIP Madrasah Tahap I Sudah 100 Persen Tersalurkan

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 31 Jul 2025 20:30 WIB
Dirjen Pendis Kemenag Amien Suyitno berikan informasi pencairan dana PIP Madrasah.
Dirjen Pendis Kemenag Amien Suyitno berikan informasi pencairan dana PIP Madrasah. Foto: (Devita Savitri/detikcom)
Jakarta -

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Amien Suyitno ungkap dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahap I tahun 2025 sudah dicairkan seluruhnya. Bahkan sekarang kini Kemenag tengah membuka pendaftaran PIP untuk tahap kedua.

"PIP tahap I sudah cair, sekarang sudah di rekeningnya masing-masing. Sekarang sudah (mulai) masuk tahap II, sudah mulai pendaftaran lagi," ucap Amien Suyitno usai acara Rakornas "Pembentukan Karakter Anak Bangsa melalui Efektivitas Penerapan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK" di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Ambil Dana PIP Tahap I

Lebih lanjut Amien menyatakan penerima PIP Madrasah merupakan siswa yang berasal dari keluarga dengan kategori miskin. Bila seluruh syarat telah dipenuhi, siswa sudah memiliki rekening dan masuk dalam daftar penerima, maka ia pasti mendapat dana PIP tahap I.

Dalam petunjuk teknis (juknis) PIP Madrasah 2025, cara penarikan dana bantuan bisa dilakukan dengan cara:

ADVERTISEMENT
  • Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing siswa.
  • Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan SimPel atau kartu debit ATM.
  • Penarikan dana PIP dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan didampingi guru/orang tua/wali/kepala madrasah di kantor bank penyalur.
  • Penarikan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif oleh kuasa peserta didik melalui kuasa penerima dana PIP ke unit kerja operasional atau petugas unit kerja operasional bank penyaluran.
  • Dana PIP yang ditarik secara kolektif harus segera disalurkan kepada peserta didik yang bersangkutan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar tanda tangan oleh peserta didik.
  • Penarikan baik secara individu atau kolektif tidak dikenakan pemotongan dana dalam bentuk apapun ataupun biaya administrasi perbankan.

Ketika artikel ini ditulis pada Kamis (31/7/2025) pukul 18.42 WIB, laman PIP Kemenag pada tautan https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ sedang mengalami eror. Ketika disampaikan kepada Amien Suyitno, ia menyatakan pihaknya akan mengecek dan memperbaiki kembali.

"Hari ini aja mungkin (sedang eror). Nanti saya cek lagi," tegasnya.

Cara Daftar PIP Madrasah Tahap II

Usai pencairan dana PIP Madrasah tahap I, Kemenag segera membuka pendaftaran PIP Madrasah tahap kedua. Adapun syarat dan cara mendaftarnya berdasarkan aturan terkait, yakni:

1. Ditujukan bagi siswa madrasah berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

2. Siswa tercatat aktif di satuan pendidikan Madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).

3. Siswa madrasah memiliki NISN dan NIK yang valid dari Education Management Information System (EMIS).

4. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria:

  • Siswa berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan.
  • Siswa berasal dari daerah yang terdampak bencana alam.
  • Siswa berkebutuhan khusus.
  • Siswa yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  • Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah.
  • Siswa yang mendapat rekomendasi tidak mampu dari Kepala Madrasah dibuktikan dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Siswa didaftarkan atau diusulkan oleh pemangku kepentingan yang bersumber melalui EMIS.

Demikianlah informasi terbaru tentang PIP Madrasah Kemenag 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads