Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II telah dibuka. Siswa bisa mendaftar pada hari ini, 30 Juli hingga terakhir 8 Agustus 2025.
KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dan memiliki kondisi ekonomi yang kurang. Bantuan ini digelontorkan untuk menekan angka putus sekolah.
KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana yang diterima siswa nantinya boleh dibelanjakan keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara bisa jadi penerima KJP Plus? Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op pada Selasa (30/7/2025) berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Daftar Penerima KJP Plus 2025 Tahap II
Syarat Umum
- Siswa yang berusia 6-21 tahun
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Syarat Khusus
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap II
Pengajuan penerima KJP Plus dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru atau kepala sekolah dengan cara berikut:
- Download aplikasi JakEdu
- Buka aplikasi dan buat akun sekolah
- Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
- Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
- Pilih menu "Bantuan Sosial KJP Plus"
- Klik "Pendaftaran"
- Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
- Tunggu pihak Pemprov DKI memverifikasi data.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II
- 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa
- 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tahap II
1. SMA/MA
Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
2. SMK
Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
3. SMP/MTs
Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
4. SD/MI
Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Itulah panduan daftar KJP Plus beserta syarat-syarat penerima yang harus dipenuhi siswa yang ingin mendaftar. Selamat mencoba dan semoga beruntung.
(cyu/nah)