Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK. Bagaimana cara daftar bantuan ini?
Sebelum daftar, detikers perlu tahu dahulu tentang ketentuan penerima KJP Plus. Bantuan ini hanya bisa diterima oleh siswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Besar bantuan KJP Plus per bulan untuk SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu, SMA/MA Rp 420 ribu, SMK Rp 450 ribu, dan PKBM Rp 300 ribu. Adapun untuk sekolah swasta berlaku sebagai SPP dengan besar SD/MI sebesar Rp 130 ribu, SMP/MTs Rp 170 ribu, SMA/MA Rp 290 ribu, dan SMK Rp 240 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Penerima KJP Plus 2025
- Aktif sebagai siswa di sekolah yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
- Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta dibuktikan kartu keluarga atau surat keterangan semacamnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah atau juga data lain sebagaimana ketetapan dari Keputusan Gubernur.
Cara Daftar KJP Plus 2025
Pendaftaran KJP Plus untuk siswa bisa dilakukan oleh pihak sekolah dengan cara sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JakEdu
- Buat akun sekolah terlebih dahulu
- Kemudian login menggunakan NPSN sekolah
- Masukkan password yang sudah dibuat
- Klik "Aplikasi" yang terletak di sebelah kiri
- Klik "Bantuan Sosial KJP Plus"
- Klik "Pendaftaran"
- Masukkan data peserta didik
- Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data
Cara Cek Status KJP Plus Jakarta 2025
Via Website KJP Plus
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
- Pilih tahun penerimaan KJP Plus
- Pilih tahap penyaluran "Tahap I" atau "Tahap II"
- Klik "Cek"
- Jika siswa merupakan penerima KJP Plus maka website akan menampilkan keterangan demikian. Jika bukan penerima, website akan menampilkan keterangan siswa bukan penerima
Via Aplikasi Jakarta Edukasi (JakEdu)
- Buka laman https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik#form
- Pilih menu "KJP"
- Masukkan NIK dan klik "Cek NIK"
- Status penerima KJP akan keluar
Posko Pelayanan KJP Plus
Jika siswa menemukan kendala selama pencairan KJP Plus, pemerintah telah menyediakan posko pelayanan yakni:
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1: Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C Lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2: Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok D Lantai B
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1: Kantor Walikota Jakarta Selatan Blok A Lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2: Kantor Walikota Jakarta Selatan Blok A Lantai B
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1: Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D Lantai 3
- Suku DInas Pendidikan Jakarta Timur 2: Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D Lantai 4
Demikian informasi pendaftaran dan cara cek status penerima KJP Plus 2025. Semoga bermanfaat.
(cyu/pal)