×
Ad

Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Keluargamu Tercatat Tidak?

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 10 Feb 2025 09:30 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: Website Puslapdik Kemendikbudristek
Jakarta -

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial. Termasuk juga bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah tahun ini sudah dibuka sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Bagi siswa kelas 12 yang akan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) serta terdaftar dalam DTKS maka bisa mengajukan KIP Kuliah.

DTKS sendiri memuat data perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga mereka berhak melanjutkan pendidikan lewat fasilitas KIP Kuliah.

Lantas, bagaimana siswa atau calon mahasiswa bisa tahu bahwa data keluarganya tercatat dalam DTKS? Simak cara mencari tahunya!

Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

Melansir laman Kemensos, ini langkah cek data DTKS:

  1. Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  3. Input nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Ketik empat huruf kode dalam kotak kode
  5. Kemudian, klik tombol "Cari Data"
  6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

Cara Ajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS

  1. Jika calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengajukan diri secara langsung ke pihak desa/kelurahan setempat. Berikut langkahnya:
  2. Siapkan dokumen penting seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  3. Bawa dokumen ke kantor desa/kelurahan
  4. Temui pihak yang mengurusi bantuan sosial dan serahkan dokumen yang sudah dibawa
  5. Petugas akan melakukan musyawarah apakah pengaju berhak menerima bantuan sosial atau tidak
  6. Hasil musyawarah diserahkan kepada pihak dinas sosial setempat untuk dicek dan divalidasi datanya
  7. Data kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
  8. Data akan divalidasi kembali oleh wali kota atau bupati
  9. Lalu data diteruskan ke gubernur dan selanjutnya menteri untuk disahkan.

Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

Sesuai dengan tujuannya, berikut ini beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah:

  • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masa SMA/SMK/MA
  • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Termasuk ke dalam kelompok warga miskin/rentan maksimal desin tiga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
  • Apabila mahasiswa tidak termasuk ke dalam daftar kelompok di atas maka masih bisa mendaftar jika pendaftaran kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau
  • pendapatan gabungan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 750 ribu. Selain itu kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.

Besar Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kampus masing-masing.

Sementara itu, besar biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster yaitu:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Begitulah cara cek apakah data keluarga tercatat dalam DTKS atau tidak. Semoga bermanfaat ya.



Simak Video "Transformasi Kesejahteraan Sosial di Era Prabowo"

(cyu/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork