Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil

ADVERTISEMENT

Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 17 Des 2024 10:30 WIB
Pendaftaran calon mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul dibuka
Ilustrasi KJMU. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta - Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.

Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

KJP Plus

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

KJMU

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
9. Bukan warga DKI Jakarta

Besaran Dana KJP

1. SD/MI

Jumlah penerima: 242.919 siswa
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima: 147.341 siswa
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima: 48.876 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

Jumlah penerima: 83.403 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

Jumlah penerima: 1.083 siswa
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Besaran Dana KJMU

Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.


(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads