Isu ini muncul dalam unggahan mahasiswa penerima KIP Kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung. Ia terlihat memamerkan gaya hidup mewah seperti berlibur, nongkrong di cafe, hingga memiliki mobil.
Menanggapi unggahan tersebut, Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar, dalam Instagram resmi @abdul_kahar berharap agar bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah digunakan dengan bijak. Ia mengingatkan agar dana yang diberikan dimanfaatkan untuk kebutuhan sewa tempat tinggal, transportasi, biaya makan sehari-hari, dan kebutuhan penunjang perkuliahan.
Abdul Kahar menerangkan jika Perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima KIP kuliah.
KIP Kuliah Bisa Dicabut
Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika melanjutkan bila setelah dilakukan evaluasi dan kondisi ekonomi mahasiswa penerima KIP Kuliah meningkat, bisa diajukan pembatalan dan diusulkan untuk diganti oleh mahasiswa lain yang membutuhkan.
Dalam proses pergantian mahasiswa penerima KIP Kuliah itu, jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
"Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah," jelasnya dalam laman Puslapdik dikutip Rabu (8/5/2024).
Akan tetapi, mahasiswa penerima KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester 5 untuk program S1/D4 atau semester 3 untuk program D3. Adapun proses penggantian hanya bisa dilakukan di semester ganjil.
Ajak Masyarakat Lapor
Muni Ika mengajak masyarakat yang menemukan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan gaya hidup tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk melaporkan melalui kanal resmi. Pelaporan dapat dilakukan melalui https://www.lapor.go.id/ atau https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
"Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi, yakni https://www.lapor.go.id/ dan melalui fitur helpdesk atau bantuan di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/," katanya.
(nir/nwy)