Jangan Terlewat! Batas Aktivasi Rekening Simpel PIP Kemdikbud sampai 31 Januari

ADVERTISEMENT

Jangan Terlewat! Batas Aktivasi Rekening Simpel PIP Kemdikbud sampai 31 Januari

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 09 Jan 2024 15:00 WIB
Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
Batas Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud Sampai 31 Januari. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom photo)
Jakarta -

Batas aktivasi rekening simpel PIP Kemdikbud dibuka hingga 31 Januari 2024. Periode aktivasi yang semula jatuh pada 31 Desember 2023 kini diperpanjang oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.

"Batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat dilihat melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemdikbud.go.id atau hubungi sekolah kamu," tulis pengumuman dalam laman Instagram resmi @puslapdik_dikbud, dikutip Selasa (9/1/2024).

Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan langsung oleh siswa, orang tua, atau wali siswa calon penerima PIP. Peserta didik yang sudah aktivasi rekening akan segera ditetapkan sebagai penerima PIP yang tercantum dalam SK pemberian PIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PIP Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Menurut laman resminya, PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.

Adapun besaran dana bantuan PIP yaitu Rp 450 ribu per tahun untuk siswa SD/sederajat, Rp 750 ribu per tahun untuk siswa SMP/sederajat, dan Rp 1 juta per tahun untuk siswa SMA/sederajat. Dana bantuan akan langsung dikirim ke rekening Simpel PIP peserta didik.

ADVERTISEMENT

Bagaimana cara aktivasi rekening Simpel PIP Kemdikbud? Simak di bawah ini.

Cara Aktivasi Rekening Simpel PIP Kemdikbud

  1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  2. Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa
  3. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud, yakni BRI, BNI, dan BSI
  4. Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP

Cara Daftar Peserta Penerima PIP Kemendikbud

Bagi kamu yang belum menjadi penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftarkan diri dengan langkah berikut:

  1. Jika tidak punya KIP, siswa bisa daftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melengkapi syarat pendaftaran
  2. Jika tidak punya KKS, minta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT/RW dan kelurahan/desa setempat
  3. Bawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SKTM tersebut ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat
  4. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat
  5. Pastikan data siswa termasuk nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sudah sesuai dengan yang di NISN
  6. Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Kemendikbud



(nir/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads