Pendataan mahasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2023 dibuka. Mahasiswa dapat mendaftar ke sekolah asal sampai 2 Oktober 2023 untuk mendapat dana Rp 9 juta per semester.
KJMU adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Program KJMU diharapkan membuka akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, serta memotivasi mahasiswa penerima untuk berprestasi dan kompetitif, seperti dikutip dari akun resmi UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen Bantuan Pendidikan KJMU
- Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
- Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya
Syarat KJMU
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub No. 97 Tahun 2019, berikut persyaratan mahasiswa KJMU:
- Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan atau warga binaan sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dengan sumber dari APBN maupun APBD
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Diterima di PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek maupun Kemenag, atau PTS di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi dan prodi akreditasi A/unggul
- Mahasiswa maksimal berada di semester 4 saat pengajuan
Jadwal Pendaftaran KJMU 2023 Tahap II
- 18 September- 2 Oktober 2023: Calon penerima mendaftar ke sekolah, verifikasi ulang penerima KJMU
- 2-6 Oktober 2023: Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah
- 9-13 Oktober 2023: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- 18-31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KJMU bisa diakses melalui WhatsApp di 081585958702, telepon di (021) 8571012, dan situs kjp.jakarta.go.id.
(twu/pal)