Dana KJMU Cair buat Mahasiswa, Bagaimana Cara Dapatnya?

ADVERTISEMENT

Dana KJMU Cair buat Mahasiswa, Bagaimana Cara Dapatnya?

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 05 Jul 2023 12:30 WIB
Ilustrasi kuliah di luar negeri
Penerima KJMU akan mendapat total bantuan dana Rp 9 juta per semester. Begini syarat dan cara daftarnya. Foto: Dok. Getty Images
Jakarta -

Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 bagi mahasiswa penerima gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Total bantuan per semester yaitu Rp 9 juta.

KJMU adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa. Penerima KJMU berasal dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria studi di jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu, seperti dikutip dari laman KJMU DKI Jakarta.

Mahasiswa penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana ini untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS dan biaya pendukung personal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya pendukung personal KJMU meliputi biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Tiap tahunnya, KJMU membuka pendaftaran yang terbagi atas dua tahap. Jelang pembukaan KJMU Tahap 2 Tahun 2023, simak syarat dan cara daftarnya di sini.

ADVERTISEMENT

Syarat KJMU

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah, dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  • Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, atau dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.
  • Khusus calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4, tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4

Pendaftaran KJMU

  • Pendaftaran dan pengisian data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima
  • Calon mahasiswa atau mahasiswa bersangkutan mengusulkan bantuan biaya lewat permohonan kepada gubernur DKI Jakarta melalui kepala sekolah asal
  • Sertakan dokumen berikut dalam permohonan:
  • Form kelengkapan data, dapatkan dari SMA asal
  • Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur DKI
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Surat pernyataan kepala sekolah
  • Laporan pertanggungjawaban 1 semester, khusu bagi penerima KJMU lanjutan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Bagaimana detikers, sudah cek KJMU kamu?




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads