Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kembali membuka pendataan tahap II tahun 2023 hingga tanggal 2 Oktober mendatang. Dikutip dari laman Kartu Jakarta Pintar, Selasa (19/9/2023) bantuan dana ini ditujukan bagi mahasiswa PTN/PTS yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya, penerima KJMU akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9 juta per semesternya. UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI menyatakan ada 15.153 mahasiswa yang telah menerima manfaat KJMU.
Ingin jadi yang selanjutnya? Yuk simak syarat, besaran dana hingga daftar PTN yang bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta selengkapnya.
Syarat Pendataan KJMU 2023
1. Syarat umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Syarat khusus
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua).
3. Syarat Berkas
- Form kelengkapan data
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp 10 ribu
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJMU
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 semester
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
- Bila siswa adalah pemilik KJP di jenjang sebelumnya lengkapi dokumen fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
- Seluruh berkas diajukan melalui SMA/SMK/MA sekolah asal.
Bantuan Dana KJMU 2023
- Bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan atau biaya pendukung personal sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester
- Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
- Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.
Daftar PTN yang Bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta
Ada 101 PTN yang telah berkerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta baik di bawah Kemendikbudristek ataupun Kemenag. Daftar lengkapnya bisa dilihat DI SINI.
Tanggal Penting Pendataan KJMU 2023
- Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September-2 Oktober 2023
- Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2-6 Oktober 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023
Itulah selengkapnya tentang pendataan KJMU Tahun 2023. Segera mendaftar dan semoga berhasil detikers!
Simak Video "Video: Siswa Sekolah Rakyat Tak Dapat Bantuan Pendidikan Lain Lagi"
(det/nah)