Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II Dibuka, Catat Tanggalnya!

ADVERTISEMENT

Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II Dibuka, Catat Tanggalnya!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 11 Sep 2023 13:30 WIB
Sandiaga bagikan KJP Plus di Tambora
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta -

Verifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 resmi dibuka. Dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (11/9/2023) proses verifikasi ini sudah masuk dalam tahap "Mutasi Data Calon Penerima".

Bila peserta didik tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II, maka detikers ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui apakah sekolah siswa termasuk pada sistem pendataan KJP Plus atau tidak.

Kedua bagi siswa yang berasal dari sekolah madrasah harus menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi. Nantinya, siswa mendapat informasi tentang sekolah peserta didik tercantum pada sistem pendataan KJP Plus atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Verifikasi KJP Plus Tahap II 2023

  • Pemadanan data: 8-10 September 2023
  • Mutasi data calon penerima: 11-22 September 2023
  • Verifikasi ulang calon penerima: 11-25 September 2023
  • Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
  • Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2023

1. Jenjang SD/MI/SLB

  • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000

2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000

3. Jenjang SMA/MA/SMALB

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000

4. Jenjang SMK

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)

  • Biaya Personal per bulan: Rp 1, 8 juta per semester

Penggunaan Dana KJP Plus

1. Biaya Rutin:

  • Uang saku
  • Uang transport

2. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi:

  • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
  • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
  • Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

3. Biaya Berkala:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator sains
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Bila detikers mengalami kesulitan UPT P4OP menyediakan layanan telepon pengaduan di nomor WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706 serta Telepon 021-857-1012. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads