×
Ad

Beasiswa Dosen, Calon Dosen, dan Tendik Kemendikbud Dibuka, Daftar Yuk!

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 22 Apr 2022 13:45 WIB
Beasiswa dosen, calon dosen, dan tendik 2022 dari Kemendikbudristek. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun
Jakarta -

Beasiswa S2 - S3 dibuka bagi dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) dalam program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Pendaftaran dibuka hingga 30 Juni 2022.

Beasiswa BPI 2022 didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek 2022 mendapat bantuan biaya kuliah, biaya hidup, biaya visa untuk awardee yang akan studi di luar negeri, hingga tunjangan bagi keluarga awardee S3 luar negeri sesuai ketentuan.

Dikutip dari pedoman yang dirilis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut jenis beasiswa dosen hingga tendik beserta syarat khususnya:

Jenis Beasiswa BPI Kemendikbudristek 2022 Dosen, Tendik, Calon Dosen

  • Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Akademik ( PTA) Dalam Negeri dan Luar Negeri
  • Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Akademik (PTA) Joint Degree/Double Degree
  • Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Vokasi Dalam Negeri
  • Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Akademik Dalam Negeri dan Luar Negeri
  • Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Akademik Joint Degree/Dual Degree
  • Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Vokasi Dalam Negeri
  • Beasiswa S3 Dosen LPTK /Pendidikan Profesi Guru Luar Negeri

Syarat Khusus Beasiswa S2 - S3 Dosen, Calon Dosen, Tendik

  • 1. Pendaftar Beasiswa S2PendidikanPTA:
    • Calon Dosen pada perguruan tinggi negeri baru, atau
    • Dosen, atau
    • Tenaga kependidikan pada perguruan tinggi akademik (PTA) dan tenaga kependidikan pada Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek
  • 2. Pendaftar Beasiswa S2PendidikanPTV:
    • Dosen tetap dan aktif mengajar di perguruan tinggi vokas
    • Tenaga kependidikan PNS yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi (PTV) atau PNS dengan tugas harian menangani PTV di Ditjen Pendidikan Vokasi
  • 3. Pendaftar Beasiswa S3PTA:
    • Dosen tetap
    • Tenaga kependidikan pada PTN pendidikan akademik dan tenaga kependidikan di DItjen Diktiristek, Kemendikbudristek
  • 4. Pendaftar Beasiswa S3PendidikanPTV:
    • Dosen tetap dan aktif mengajar di perguruan tinggi vokasi
    • Tenaga kependidikan PNS yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi (PTV) atau PNS dengan tugas harian menangani PTV di Ditjen Pendidikan Vokasi
  • 5. Pendaftar Beasiswa S3DosenLPTK/Pendidikan Profesi Guru:
    • Dosen tetap pada PTN dan PTS di bawah Kemendikbudristek
  • 6. usia maksimal pendaftar dihitung dari kepemilikan masa kerja paling sedikit 3 kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan
  • 7. Pendaftar dari kelompok dosen memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP)
  • 8. Pendaftar dari kelompok calon dosen merupakan calon dosen di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) dan memiliki perjanjian kerja dengan perguruan tinggi terkait
  • 9. Pendaftar dari kelompok tenaga kependidikan PTA memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi pemimpin perguruan tinggi tempat bekerja
  • 10. Memiliki minimal satu surat rekomendasi dari akademisi

Selanjutnya syarat beasiswa S2 - S3 dosen, calon dosen, dan tendik >>>




(twu/pal)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork