Tentara Nasional Indonesia (TNI) siap menjaga kebun-kebun kelapa sawit sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo meminta TNI-Polri menjaga kebun kelapa sawit yang dinilai sebagai aset negara.
"Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan aset negara demi kepentingan nasional," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Hariyanto melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (1/1/2025).
Hariyanto menjelaskan dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait operasi militer selain perang, Hariyanto berujar, salah satu poinnya adalah TNI wajib membantu tugas pemerintah daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
"Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum ini," terang Hariyanto.
Dia menegaskan pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, TNI akan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
"Kami tegaskan, pelibatan TNI dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai kebutuhan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Prabowo menyebut kelapa sawit adalah aset negara, sehingga kebun kelapa sawit perlu dijaga.
"Mereka (negara lain) sangat membutuhkan kelapa sawit kita. Ternyata kelapa sawit jadi bahan strategis rupanya. Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit," ujar Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas RI, Senin (30/12/2024).
"Bayangkan itu. Jadi jagalah, para bupati, para gubernur, para pejabat tentara, polisi, jagalah kebun kebun kelapa sawit kita. Di mana-mana itu aset negara," lanjutnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(hsa/nor)