Tarif tiket masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), naik.Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo ini berlaku mulai besok.
"Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 30 Oktober 2024," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, Selasa (29/10/2024).
Pria yang disapa Hengki ini menjelaskan tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP ini ditetapkan pada 30 September 2024 atau tiga pekan sebelum berakhirnya pemerintahan presiden Joko Widodo. BTNK telah melakukan sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024 itu kepada pelaku wisata dan stakeholder terkait di Labuan Bajo pekan lalu.
Adapun tarif yang berlaku sebelumnya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Kenaikan tarif tiket masuk ke Taman Nasional Komodo itu dipicu karena terjadinya inflasi dalam 10 tahun terakhir atau sejak berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2014.
"Rata-rata nilai inflasi selama 10 tahun terakhir (2014-2024) sebesar 3,65 persen," kata Hengki.
Dalam tarif baru, tiket masuk ke TN Komodo sudah termasuk penelusuran hutan (trekking), pengamatan kehidupan luar, dan snorkeling. Dalam tarif lama, karcis masuk dihitung terpisah yakni tiket treking (Rp 5.000), pengamatan kehidupan luar (Rp.10.000), dan snorkeling (Rp.15.000). Tiket trekking, pengamatan kehidupan luar, dan snorkeling bersifat pilihan untuk dibeli pengunjung.
"Sebelumnya masing-masing tiket, sekarang dijadikan satu tiket," kata Hengki.
Pengunjung maupun kapal yang masuk kawasan TN Komodo tanpa tiket diberikan sanksi administratif hingga denda lima kali lipat dari tarif normal.
Rincian Tarif Baru ke Taman Nasional Komodo
Tiket Masuk Wisatawan Mancanegara
Tiket masuk per orang per hari Rp 250.000. Tarif ini sama untuk hari libur dan hari biasa. Sebelumnya tarif tiket masuk Wisman ke TN Komodo sebesar Rp 225.000 untuk hari libur dan Rp 150.000 untuk hari biasa. Itu belum termasuk tiket trekking, pengamatan kehidupan luar, dan snorkeling yang jika dibeli totalnya Rp 30.000.
Tiket Masuk Wisatawan Nusantara
Tiket masuk hari libur cuti bersama atau hari raya, Rp75.000 per orang. Tiket masuk hari biasa Rp50.000. Tarif ini sudah termasuk tiket trekking (Rp5.000), pengamatan kehidupan luar (Rp10.000), dan snorkeling (Rp15.000).
Sebelumnya tiket masuk Wisnus sebesar Rp 7.500 (hari libur) dan Rp 5.000 (hari biasa). Ini belum termasuk tiket treking (Rp5.000), pengamatan kehidupan luar (Rp10.000), dan snorkeling (Rp15.000).
Tiket Memancing
Tiket memancing (sport fishing) di kawasan Taman Nasional Komodo naik menjadi Rp 5 juta per orang per hari. Sebelumnya tiket memancing hanya Rp 25.000
Tarif Videografi dan Fotografi
- Videografi yang digunakan untuk iklan produk/iklan jasa/video klip/film/drama/sinetron/FTV/Web Drama/Reality Show dan sejenisnya: Warga negara asing (WNA)/paket/lokasi Rp 20 juta, dan warga negara Indonesia (WNI)/paket/lokasi Rp 10 juta
- Fotografi yang dipergunakan untuk paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya: WNA/paket/lokasi Rp 5 juta, dan WNI/paket/lokasi Rp 2 juta
Tarif Video dan Foto Prewedding
WNA/paket/lokasi Rp 3 Juta, dan WNI/paket/lokasi Rp 1 Juta
Tarif Drone
Pungutan kegiatan penggunaan/menerbangkan drone di TN/TWA/TB/SM: Rp 2 juta/unit/hari
Adapun tarif video dan foto sebelumnya yakni: Video komersil/orang/paket Rp 10 juta; Handycam/orang/paket Rp 1 juta; dan foto/orang/paket Rp 250.000.
Baca juga: 10 Rekomendasi Hotel di Sumbawa |
Sejumlah jenis tiket tidak mengalami perubahan tarif, yakni:
- Diving/orang/hari Rp25.000
- Kapal Motor40 PK s/d 100 PK: Rp100.000/unit/hari
- Kapal motor 101 PK s/d 500 PK: Rp150.000/unit/hari
- Kapal motor di atas 500 PK: Rp200.000/unit/hari
- Kapal pesiar lebih dari 50 penumpang: Rp 2 juta/unit/hari
- Kapal pesiar 51 s/d 100 penumpang: Rp 4 juta/unit/hari
- Kapal pesiar 101 s/d 200 penumpang: Rp 8 juta/unit/hari
- Kapal pesiar 201 s/d 1.000 penumpang Rp 15 juta/unit/hari
- Kapal pesiar 1.001 s/d 3.000 penumpang: Rp 30 juta/unit/hari
- Kapal pesiar lebih dari 3.000 penumpang: Rp 50 juta/unit/hari
(dpw/iws)