KSOP Labuan Bajo Ancam Sanksi Kapal yang Buang Sampah di Dermaga

KSOP Labuan Bajo Ancam Sanksi Kapal yang Buang Sampah di Dermaga

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 13 Sep 2024 16:10 WIB
Labuan Bajo Waterfront
Foto: Labuan Bajo Watrefront (dok. BPOLBF)
Manggarai Barat -

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengancam tidak akan memberikan pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB) atau izin berlayar bagi kapal wisata dan kapal lainnya di perairan Labuan Bajo yang membuang sampah sembarangan.

Ancaman itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KSOP Kelas III Labuan Bajo menyikapi adanya kapal-kapal di perairan Labuan Bajo membuang sampah di dermaga dan kapal fiber. SE yang diteken Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto itu ditujukan kepada asosiasi pelaku wisata dan seluruh nahkoda kapal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Apabila pelaku adalah awak kapal atau nakhoda maka kapal yang bersangkutan tidak diberikan pelayanan SPB," tegas Stephanus dalam surat edaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KSOP Kelas III Labuan Bajo juga akan mencabut sertifikat kapal jika yang membuang sampah sembarangan adalah kru kapal. "Pencabutan sertifikat kapal apabila pelaku adalah awak kapal," ujar Stephanus.

Ia mengatakan kapal tidak akan bisa berlayar jika sertifikat kapal dicabut. Sebab, sertifikat kapal digunakan sebagai salah satu syarat proses clearance untuk mendapat pelayanan SPB dari KSOP Labuan Bajo. "Ya (kapal tidak dapat pelayanan SPB jika sertifikat kapal dicabut)," kata Stephanus dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran itu KSOP Kelas III Labuan Bajo juga meminta setiap kapal yang berkegiatan di dermaga Marina Waterfront dan wilayah perairan Labuan Bajo agar membuang sampah pada kontainer yang telah disediakan di dekat tempat parkir bus KSOP Kelas III Labuan Bajo.

KSOP Kelas III Labuan Bajo akan melakukan tindakan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni membuat surat teguran, surat peringatan, dan sanksi administratif yang ditujukan kepada pembuang sampah. "Tergantung tingkat pelanggarannya," tandas Stepanus.

Diketahui, sejumlah kapal di perairan Labuan Bajo, membuang sampah di dermaga. Sampah-sampah dari kapal juga ditinggalkan pada kapal fiber di pelabuhan. Padahal, sampah dari kapal-kapal wisata maupun kapal lainnya di perairan Labuan Bajo wajib dibuang di kontainer yang sudah disediakan di pelabuhan.

"Dibuang di atas dermaga, mereka malas bawa ke kontainer," ungkap Stephanus Risdiyanto, Jumat.

Stephanus mengatakan sampah-sampah dari kapal itu terlihat dibuang di dermaga dan kapal fiber di dekat Pulau Bajo, tak jauh dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Ia menilai rendahnya kesadaran pelaku wisata hingga kru dan nakhoda kapal sehingga sampah dari kapal dibuang di sembarang tempat. Stephanus berharap surat edaran KSOP Labuan Bajo itu bisa meningkatkan kesadaran mereka tentang membuang sampah yang benar.

Lebih dari 400 kapal wisata beroperasi setiap hari di perairan Labuan Bajo. Sepulang berlayar, kapal-kapal wisata itu umumnya membawa pulang sampah. Stephanus tak lugas menjawab apakah sampah-sampah yang dibuang di dermaga dan kapal fiber milik kapal-kapal wisata.

"Ada yang dari orang-orang yang kerja docking di Pulau Bajo juga," ujarnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads