Heboh Parkir Rp 140 Ribu di Berawa, Bapenda-DPRD Badung Satu Suara

Heboh Parkir Rp 140 Ribu di Berawa, Bapenda-DPRD Badung Satu Suara

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 08 Agu 2023 08:42 WIB
Struk parkir yang dikeluhkan sopir pariwisata di kawasan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, baru-baru ini.
Foto: Struk parkir yang dikeluhkan sopir pariwisata di kawasan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, baru-baru ini. (tangkapan layar Facebook)
Badung -

Seorang sopir bus pariwisata di Bali mencurahkan isi hati (curhat) sehabis memarkirkan busnya di area parkir Pantai Berawa, Badung, Bali. Dia harus membayar tarif Rp 140 ribu.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Ni Putu Sukarini menegaskan besaran tarif parkir yang dikenakan kepada konsumen menjadi kewenangan penyelenggara parkir. Hal itu berdasarkan sarana dan fasilitas yang disediakan.

"Untuk tarif yang dikenakan ke konsumen ditentukan pengelola. Kami hanya memungut pajak dari pendapatan parkir tiap bulan dari pengelola sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020, melaksanakan pemungutan terhadap pajak parkir," jelas Sukarini, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

30 Persen Masuk Kantong Pemkab Badung

Sukarini menegaskan Pemkab Badung memungut pajak dari pengelolaan parkir tersebut sebesar 30 persen. Wajib pajak atau pengelola parkir menyetorkan langsung ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk Pemkab Badung.

"Jadi, tarif pajak parkir 30 persen, wajib pajak setiap bulannya melaporkan, menghitung, dan membayar pajak. Besarannya 30 persen dari total jumlah transaksi parkir dalam satu bulan. Untuk pengelolaan parkir di Pantai Berawa, pengelola parkir sudah terdaftar sebagai WP (wajib pajak parkir)," bebernya.

Selain pungutan pajak parkir, lanjut Sukarini, Pemkab Badung juga menarik retribusi layanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Dua jenis retribusi parkir itu diatur melalui Perda Badung Nomor 4 dan Perda Nomor 5 Tahun 2011.

"Dalam pungutan dua jenis retribusi parkir itu, Pemkab kerja sama dengan pihak pengelola melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama)" tukas Sukarini.

Terkait ini, Kepala Dinas Perhubungan Badung Anak Agung Ngurah Rai Yudha Darma belum memberi jawaban ketika dihubungi detikBali.

Tangapan Ketua DPRD Badung

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan persoalan tarif parkir maupun pengelolaan parkir di Kabupaten Badung sudah diatur melalui Perda. Hal itu ia tegaskan menyusul hebohnya keluhan sopir pariwisata yang bayar parkir hingga Rp 140 ribu di Pantai Berawa, Badung, Bali.

"Jadi ada Perda-nya. Itu (tarif) menyesuaikan dengan Perda dan lembaga pemungut berbadan hukum yang diizinkan melakukan pungutan," kata Parwata, Senin.

Dia menjelaskan Pemkab Badung juga menarik retribusi layanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Dua jenis retribusi parkir itu diatur melalui Perda Badung Nomor 4 dan Perda Nomor 5 Tahun 2011.

Syarat-syarat Pungutan Parkir

Lebih lanjut, terdapat juga Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas parkir. Dalam peraturan ini, penyedia fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (Rumija) bisa dilakukan pemerintah daerah, perseorangan (WNI), hingga badan hukum.

Parkir yang dikelola perseorangan berupa usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok. Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) Perda 13/2013. Selain itu penyedia parkir perseorangan atau badan hukum wajib dapat izin Bupati Badung dan dapat memungut biaya. Besaran pungutan bisa dihitung per jam, per hari, atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu.

"Bahkan membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah 30 persen. Ada peraturan yang mengatur tentang pajak parkir," sambung politikus PDIP asal Dalung, Kuta Utara, ini.

Merujuk Pasal 21 Perda Badung Nomor 13 Tahun 2013, penyelenggara parkir perseorangan maupun badan hukum dapat memperoleh Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir setelah memenuhi beberapa syarat. Antara lain, punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akta pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia.

Kemudian, syarat KTP untuk pemohon perseorangan, serta punya Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Yang paling utama, punya atau menguasai area tanah atau bangunan yang luasnya sesuai rencana kapasitas parkir kendaraan yang bakal disediakan.

Penjelasan Desa Adat Berawa

Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana menjelaskan tarif dasar parkir dikenakan dalam waktu tiga jam pertama lalu secara progresif per jam setelah tiga jam pertama selesai. Tarif parkir ini sudah melalui pembahasan dengan rekanan atau pihak ketiga.

"Jadi sudah jalan selama 2,5 tahun ini. Selama ini tidak ada komplain karena jelas tarifnya dan sudah kami sampaikan di depan area masuk lahan parkir. Petunjuknya sudah terpasang," kata Ketut Riana, Minggu (6/8/2023).

Riana mengatakan tiap jenis kendaraan dikenakan tarif berbeda per tiga jam pertama. Tarif parkir motor sebesar Rp 2.000 per tiga jam. Kemudian, untuk mobil pribadi Rp 5.000 tiga jam, dan kelas kendaraan besar seperti Hiace, Elf, bus, hingga truk sebesar Rp 20.000 selama tiga jam pertama.

Apabila melebihi tiga jam, maka tarif parkir akan dikenakan secara progresif per satu jam sesuai nilai tarif awal. Jika melihat struk parkir yang beredar di media sosial, pengendara tersebut membayar Rp 140.000 dalam waktu 8 jam 54 menit atau dibulatkan selama sembilan jam.

Bus Parkir 9 Jam

Riana menambahkan kendaraan tersebut parkir pada Jumat (4/8/2023) mulai pukul 13.50 sampai 22.45 Wita, yaitu hampir sembilan jam. Maka, tarif parkir tiga jam pertama dikenai Rp 20.000 ditambah Rp 20.000 tiap satu jam, terhitung selama enam jam atau Rp 120.000. Sehingga, total tarif parkirnya adalah Rp 140.000.

Ia bersikukuh tarif parkir yang berlaku di sana masih tergolong lebih murah dari tempat parkir yang dikelola di kawasan sekitarnya.

"Pantai Berawa ini sudah jadi daya tarik wisata sejak 2005. Selama ini angkutan yang mengangkut turis ke sejumlah tempat di Berawa parkir di lahan kelola desa adat. Tidak ada komplain. Malah yang banyak mengeluh turis asing yang bayar kurang dari tiga jam," kata dia.




(hsa/gsp)

Hide Ads