Ngepruk Tarif Rp 140 Ribu, Karyawan Parkir Pelabuhan Kartini Jepara Dipecat

Ngepruk Tarif Rp 140 Ribu, Karyawan Parkir Pelabuhan Kartini Jepara Dipecat

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 14:50 WIB
Suasana parkir di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Jepara, Kamis (15/5/2025).
Suasana parkir di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Jepara, Kamis (15/5/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Seorang karyawan yang memungut tarif parkir mahal atau ngepruk di tempat penitipan kendaraan Pelabuhan Kartini, Kabupaten Jepara, sudah dipecat. Kasus ini jadi viral setelah tarif yang seharusnya Rp 5 ribu tapi dipungut sampai Rp 140 ribu.

"Begitu oknum ada informasi keluar di media, kita langsung lakukan tindakan. Pada hari itu juga kita lakukan pemecatan," kata Manajemen PT Duta Pemuda Nusantara, Eko Sugiarto, kepada detikJateng di lokasi, Kamis (15/5/2025).

Eko mengatakan, karyawan yang dipecat itu berinisial F. Eko juga mengaku telah memberikan ganti rugi kepada rombongan mahasiswa yang kena tarif parkir ngepruk itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu orang saja, berinisial F. (Status) Karyawan. Dan pihak kami telah melakukan ganti rugi terhadap teman-teman dari Undip (Universitas Diponegoro)," ujar Eko.

Eko menambahkan, pengelolaan parkir ini ditata menggunakan sistem sejak 1 April 2025. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan dan pelayanan bagi wisatawan yang menggunakan fasilitas Pelabuhan Penyeberangan Jepara.

ADVERTISEMENT

"Mungkin ada kejadian atau insiden di luar tanggal itu di luar pengelolaan kami," jelasnya.

Eko mengimbau warga atau wisatawan yang mengalami kendala atau keluhan agar menyampaikan kepada pengelola parkir.

"Kami sangat welcome kepada siapapun yang menggunakan jasa parkir di pelabuhan Kartini. Apabila ada keluhan dan kerugian dialami, lebih baik konfirmasi ke kami untuk mengetahui kebenarannya. Walaupun keluar berita tidak simpang siur," pungkas dia.

Viral di Facebook

Diberitakan sebelumnya, Rabu (14/5), kasus tarif mahal itu terungkap dari keluhan wisatawan yang diunggah akun Facebook Coyo Gege Bebe di grup Info Seputar Jepara. Postingan yang diunggah lima hari lalu itu menuai beragam reaksi dari netizen.

"Permisi, saya ingin mengajukan laporan terkait kejadian yang saya alami di Tempat Penitipan Kendaraan Pelabuhan Kartini Jepara. Saya merasa dirugikan karena mengalami pungli parkir di pelabuhan ini. Tarif resmi untuk bus yang seharusnya Rp5.000, namun saya diminta membayar Rp140.000, padahal saya tidak parkir inap," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Rabu (14/5/2025).

Keterangan dalam postingan itu juga mengimbau pada wisatawan untuk berhati-hati. Sebab ada ulasan pemilik mobil yang diparkirkan inap ada barangnya hilang. Selain itu jarak kilometer pada mobil juga bertambah.

"Hati-hati buat kalian yang mau parkir di pelabuhan ini baik sementara maupun inap, karna saya liat ulasan di google maps juga yang parkir inap barang yang ada di mobilnya pada hilang terus ada yang mengalami kejadian mobilnya itu kilometernya bertambah 5 KM. Padahal kuncinya itu di titipkan ke pos penjaganya. Untuk foto orang yang melakukan punglinya saya masih simpan dan jika ada yang mau lihat bisa minta via inbox. Sekian terimakasih," tulisnya.

Pengelola Parkir Telusuri Pelaku

PT Duta Pemuda Nusantara, selaku pihak pengelola parkir di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Jepara, memberikan klarifikasi terkait pemberlakuan tarif parkir tak wajar yang ramai di media sosial. Pengelola mengaku sudah menelusuri laporan tersebut.

"Kami telusuri, laporan kejadian itu terdiri dari 3 bus dan 1 mobil Elf dari rombongan mahasiswa yang melakukan kunjungan ke Karimunjawa dan parkir di Pelabuhan Jepara pada 12 Mei 2025," Manajemen PT Duta Pemuda Nusantara, Eko Sugiarta, dalam keterangan tertulis dari Kominfo Jepara, Rabu (14/5).

Eko menerangkan kejadian parkir nuthuk ini diduga karena ada oknum yang mengatasnamakan pengelola untuk menarik uang parkir. Akibatnya tarif parkir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah kami klarifikasi, diketahui ada oknum yang mengatasnamakan pihak pengelola untuk menarik uang parkir yang tak sesuai dengan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Eko menegaskan sistem parkir resmi Pelabuhan Jepara memiliki standar operasional yang jelas. Di antaranya petugas wajib berseragam dan memberikan karcis resmi dengan nominal tertera.

Adapun tarif resmi parkir ditetapkan untuk motor Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu, truk Rp 5 ribu, bus kecil Rp 5 ribu, bus sedang Rp 10 ribu dan bus besar Rp 15 ribu.

"Kami sudah bertanggung jawab secara moral dan material atas insiden tersebut dan telah dilakukan komunikasi langsung dengan pihak yang dirugikan dan persoalan ini telah diselesaikan secara baik," tambahnya.

Kemarin, Eko mengatakan pihaknya sedang menelusuri oknum parkir liar tersebut. PT Duta Pemuda Nusantara selaku pihak pengelola parkir Pelabuhan Jepara juga menyatakan komitmennya untuk membenahi layanan. Kanal aduan pun dibuka bagi pengunjung melalui nomor 085191201105.




(dil/apu)


Hide Ads