Dispar 'Salahkan' Pengusaha yang Tolak Retribusi Diving di Nusa Penida

Dispar 'Salahkan' Pengusaha yang Tolak Retribusi Diving di Nusa Penida

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Senin, 03 Jul 2023 22:00 WIB
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.
Foto: Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah melakukan sosialisasi terkait retribusi wisata snorkeling atau diving. Menurutnya, sosialisasi sudah dari tahun lalu, tapi tidak semua pengusaha datang.

"Itu sudah disosialisasikan. Bahkan saya juga membantu menyosialisasikan dengan mengundang para pengusaha yang tergabung di Gahawistri (Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta) di Wiswa Sabha tanggal 25 Oktober 2022," ungkap Pemayun di kantor DPRD Bali, Senin (3/7/2023).

Pemayun mengaku yang hadir hanya 28 pengusaha, padahal seluruhnya diundang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dari sisi sosialisasi kami sudah sampaikan sepenuhnya itu. Tinggal di lapangannya sekarang dipertegas lagi. Dan sekarang baru mulai membuatkan tim sehingga memang kami sudah sampaikan itu," jelasnya.

Dispar juga sudah berkoordinasi dengan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, karena memang sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

ADVERTISEMENT

Terlebih, harusnya para pelaku pariwisata sudah tak mempersoalkan itu karena sudah ada aturan jelasnya.

"Bukan ilegal. Ya memang Rp 100 ribu bayarnya, sesuai Perda 7. (Dulunya) belum. Karena memang Perda-nya kemarin 2021 baru terbit dan kemarin baru kami laksanakan," tandas Pemayun.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga angkat bicara terkait banyak penolakan retribusi snorkeling dan diving Rp 100 ribu di Nusa Lembongan dan Nusa Penida. Menurut Koster, retribusi itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021.

"(Sudah) sesuai peraturan itu memang dijalankan, cuma memang mungkin ada yang belum mendapatkan sosialisasi," ucap Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin.

Kebijakan tersebut menuai protes keras dari pelaku pariwisata bahari di Nusa Penida dan menimbulkan polemik di media sosial. Dalam tiket retribusi yang berlaku Sabtu (1/7/2023), tertulis 'Retribution Ticket Bali Marine Protected Area IDR 100.000. Valid for one person per day.' Tiket itu dibubuhi logo Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads