Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan tanggapannya terkait kebijakan bebas visa kunjungan yang telah dicabut untuk 159 negara. Ia menilai selama ini kontribusi kunjungan dari negara-negara tersebut rendah.
Menurutnya, program bebas visa kunjungan dihentikan karena Indonesia menghadapi pandemi COVID-19. Namun, dengan dibukanya border pada 2022 dan 2023 yang semakin meningkat, Sandiaga mengaku telah meninjau ulang kebijakan yang lebih tepat.
"Karena dengan Visa on Arrival yang kami harapkan sudah menampung lebih dari 80 persen wisatawan yang datang dan sisanya mereka bisa berkunjung dengan proses e-visa (VoA)," sebutnya di BICC Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (17/6/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan dengan rendahnya kontribusi kunjungan 159 negara, saat ini Kemenparekraf tengah melakukan suspensi dan me-review negara-negara mana saja yang akan masuk dalam Visa on Arrival (VoA) dan e-Visa on Arrival yang nantinya bakal difasilitasi.
"Tapi, targetnya kami akan lebih menarik wisatawan mancanegara yang berkualitas dan berkelanjutan. Itu harapan kami," imbuhnya.
Sandiaga menargetkan melalui dicabutnya bebas visa kunjungan tersebut, nantinya wisatawan yang datang akan lebih lama berada di Indonesia, terutama Bali, serta memiliki lebih banyak dampak positif terhadap perekonomian lokal.
"Jadi, untuk para wisatawan yang berulah itu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dan ini harus kami sampaikan secara jelas dan lugas," sebutnya.
Sandiaga mengatakan bakal menertibkan Golden Visa yang bakal berjangka waktu 5-10 tahun. "Sehingga kami bisa menarik wisatawan-wisatawan yang akan menggerakkan ekonomi, membawa teknologi agar kita juga bisa membuka peluang investasi dan terciptanya lapangan kerja," tambahnya.
Untuk diketahui, Kemenkumham menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Hal itu, tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
(nor/bir)