Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar Hari Ini 22 Agustus 2022

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar Hari Ini 22 Agustus 2022

Tim detikBali - detikBali
Senin, 22 Agu 2022 08:54 WIB
Penumpang kapal dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem Bali menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB.
Ilustrasi Pelabuhan Padangbai - Cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 22 Agustus 2022. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Bali -

Untuk Anda yang hendak melakukan penyeberangan ke Lombok, jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 22 Agustus 2022.

Sebelum memulai perjalanan, pastikan menyiapkan berbagai keperluan saat hendak menyeberang ya!

Untuk diketahui, Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 22 Agustus 2022

ADVERTISEMENT
  • 06.30 - 09.00 Wita: Sindu Tritama
  • 09.00 - 11.30 Wita: Rama Giri Nusa
  • 11.30 - 13.30 Wita: Marina Primera
  • 13.30 - 15.00 Wita: Wihan Bahari
  • 15.00 - 16.30 Wita: Munic III
  • 16.30 - 18.00 Wita: Citra Nusantara
  • 18.00 - 19.30 Wita: Nusa Bhakti
  • 19.30 - 21.00 Wita: Marina Segunda
  • 21.30 - 22.30 Wita: PBK Muryati

* Jadwal penyeberangan kapal ferry dari pukul 22.30 Wita ke atas menyusul.

Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai

- Anak-anak: Rp 5.800/orang

- Dewasa: Rp 57.000/orang.

Tarif kendaraan masing-masing golongan di Pelabuhan Padangbai

- Golongan I sepeda: Rp 70.000/unit

- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500: Rp 146.000/unit.

- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500: Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A mobil pribadi: Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup: Rp 962.000/unit.

- Golongan V A kendaraan minibus: Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B kendaraan truk sedang: Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A kendaraan bus besar: Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B kendaraan truk besar: Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII kendaraan truk tronton: Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII kendaraan truk trailer: Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX alat berat: Rp 7.246.000/unit.




(iws/iws)

Hide Ads