Jadwal Penyeberangan Padangbai Bali-Lembar Lombok 14-15 Agustus 2022

Jadwal Penyeberangan Padangbai Bali-Lembar Lombok 14-15 Agustus 2022

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 14 Agu 2022 08:08 WIB
Penumpang kapal dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem Bali menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB.
Ilustrasi - Cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 14-15 Agustus 2022. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 14-15 Agustus 2022.

Sebelum memulai perjalanan, pastikan menyiapkan berbagai keperluan saat hendak menyeberang ya!

Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

Sebelum melakukan penyeberangan, Anda perlu tahu harga tiket dan jadwal penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai-Pelabuhan Lembar.

ADVERTISEMENT

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 14-15 Agustus 2022

  • 06.30 - 09.00 Wita: Dharma Ferry VIII
  • 09.00 - 11.30 Wita: Putri Yasmin
  • 11.30 - 13.30 Wita: Sindu Dwitama
  • 13.30 - 15.00 Wita: Salindo Mutiara
  • 15.00 - 16.30 Wita: Portlink II
  • 16.30 - 18.00 Wita: Marina Primera
  • 18.00 - 19.30 Wita: Surya 777
  • 19.30 - 21.00 Wita: Dharma Kencana IX
  • 21.30 - 22.30 Wita: Gading Nusantara
  • 22.30 - 00.00 Wita: Nusa Sakti
  • 00.00 - 01.30 Wita: Naraya
  • 01.30 - 04.00 Wita: Rodhita
  • 04.00 - 06.30 Wita: Sindu Tritama
  • 06.30 - 09.00 Wita: Rhama Giri Nusa

Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai

- Anak-anak: Rp 5.800/orang

- Dewasa: Rp 57.000/orang.

Tarif kendaraan masing-masing golongan di Pelabuhan Padangbai

- Golongan I sepeda dikenakan tarif Rp 70.000/unit

- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500 dikenakan tarif Rp 146.000/unit.

- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500 dikenakan tarif Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A mobil pribadi dikenakan tarif Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup dikenakan tarif Rp 962.000/unit.

- Golongan V A kendaraan minibus dikenakan tarif Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B kendaraan truk sedang dikenakan tarif Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A kendaraan bus besar dikenakan tarif Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B kendaraan truk besar dikenakan tarif Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII kendaraan truk tronton dikenakan tarif Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII kendaraan truk trailer dikenakan tarif Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX alat berat dikenakan tarif Rp 7.246.000/unit.




(iws/iws)

Hide Ads