Terbukti Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Video

Terbukti Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Ulfa Mawaddah - detikBali
Selasa, 28 Okt 2025 17:45 WIB
Jakarta - Artis Nikita Mirzani Mawardi dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim memvonis Nikita Mirzani dengan hukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan jauh di bawah tuntutan penjara dan denda dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(hsa/hsa)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads