Atas perbuatan tersebut, para terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal terkait perekaman dan penyebaran informasi tanpa izin yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kuasa hukum Ruben menegaskan kecil kemungkinan adanya restorative justice mengingat ancaman hukuman perkara ini di atas 5 tahun penjara.
Embed Video