Aksi sadis Briptu Rizka Sintiyani membunuh suaminya Brigadir Esco Fasca Rely ternyata dilakukan di depan anak kandungnya. Peristiwa pembunuhan itu bahkan dilakukan Briptu Rizka di kamar anaknya. Hal ini terungkap dalam dakwaan Briptu Rizka yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (10/2).
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, pada 19 Agustus 2025 malam
Tonton juga berita video lainnya di sini ya.
Embed Video










































