Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadwalkan memeriksa ulang kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan.
Dalam kasus tersebut, Roni merupakan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) renovasi gedung SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Informasi yang dihimpun detikBali, pemeriksaan itu dijadwalkan hari ini di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharman membenarkan pemeriksaan tersebut. "Informasinya rencananya seperti itu (pemeriksaan ulang terhadap Roni)," ujar Raka saat dihubungi detikBali, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkembangan kasus pemerasan tersebut, Raka mengaku Aswas Kejati NTT saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap beberapa nama yang disebutkan itu. Menurutnya, pemeriksaan hingga klarifikasi digelar di Kejati NTT.
"Saat ini masih proses klarifikasi di Kejati NTT," jelas Raka.
Sebelumnya pada Senin (4/5/2026), pengacara Roni, yakni Fransisco Bessi sudah diperiksa oleh Aswas Kejati NTT. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut.
Fransisco menjelaskan dirinya diperiksa sekitar lima jam. Dalam pemeriksaan itu juga, Fransisco sudah memberikan keterangan terkait data-data maupun bukti-bukti yang berkaitan dengan pemerasan tersebut.
"Dalam hal ini khusus time line alur cerita dari tahun 2021, 2022, dan 2023. Baik dari oknum jaksa RSA maupun NB," jelas Fransisco.
Selain itu, Fransisco meminta agar Roni diperiksa ulang. Sebab, saat Roni memberikan keterangan, itu tanpa didasari data maupun dokumen. Sehingga Roni hanya menggunakan ingatannya saja. Menurutnya, terkait keterangan salah satu terdakwa, yaitu Didik Brand, yang juga diperiksa sebagai saksi, itu sudah konsisten dan tidak berubah-ubah.
"Sehingga ini yang akan menentukan arah dari persoalan (pemerasan) ini," terang Fransisco.
Diberitakan sebelumnya, dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan. Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT.
Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.
"Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang," ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi, Senin.
Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Selanjutnya, Ridwan bertemu Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan itu, Ridwan menyebut uang yang diterimanya hanya Rp 40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty untuk menanyakan sisa uang tersebut.
Gusty mengaku telah memberikan Rp 10 juta kepada Benfrid Foeh, yang belakangan diketahui sebagai jaksa. Ridwan juga disebut sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi, Kota Kupang, dan meminta tambahan uang Rp 50 juta.
"Yang pada saat itu jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan bahwa saya tidak mau tahu, kalian berdua (Rony dan Didik) harus siapkan uang Rp 50 juta, besok harus serahkan kepada saya karena ada keperluan di Jakarta," tutur Fransisco.
Karena Didik tidak memiliki uang, Roni menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp 50 juta ke gerbang Kejati NTT. Uang itu diterima sopir pribadi Ridwan dan disaksikan sopir Roni.
Selain Ridwan, Fransisco menyebut Noven Bulan yang saat itu menjabat Kasi Intel Kejari Oelamasi juga diduga memeras Roni sekitar Rp 175 juta. Dari jumlah itu, Rp 150 juta digunakan, sementara sisanya disebut untuk membayar ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Roni juga disebut menyerahkan Rp 500 juta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Hendro Ndolu yang dibayarkan dua tahap, yakni Rp 200 juta dan Rp 30 juta.
"Sehingga semua bukti tersebut sudah kami serahkan secara resmi pada 21 April 2026 saat sidang berlangsung dan diterima langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menagani perkara tersebut," ungkap Fransisco.
(hsa/hsa)










































