detikBali

6 Saksi Diperiksa soal Kasus Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang

Terpopuler Koleksi Pilihan

6 Saksi Diperiksa soal Kasus Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Fransisco Bessi, pengacara Roni Sonbay saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Minggu (10/5/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Fransisco Bessi, pengacara Roni Sonbay saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Minggu (10/5/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Sebanyak enam saksi diperiksa terkait dugaan dua jaksa, yakni Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan, yang memeras kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni. Para saksi diperiksa oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Roni merupakan terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) renovasi gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Pengacara Roni, Fransisco Bessi, mengatakan ia dan Roni juga turut diperiksa sebagai saksi.

Selain Roni, empat saksi lain yang diperiksa adalah Dominikus Sonbay, Didik Brand, Lucky Lusi, dan Landis. Menurut Fransisco, Dominikus Sonbay merupakan ayah Roni. Sedangkan, Didik Brand sebagai terdakwa tipikor renovasi sekolah pada 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Lucky Lusi sebagai sopirnya Roni yang saat itu mengantar uang sebanyak Rp 50 juta ke gerbang Kejati NTT lalu diserahkan ke sopir pribadinya Ridwan Angsar. Lucky juga sebagai saksi yang melihat langsung transaksi tersebut.

"Jadi semua saksi ini sudah diperiksa di hari yang berbeda. Lalu pada Jumat (8/5/2026), juga Roni diperiksa ulang untuk memperdalam materi yang sebelumnya dia sampaikan, tetapi timeline-nya itu masih berantakan," ujar Fransisco saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Minggu (10/5/2026).

ADVERTISEMENT

Fransisco menerangkan semua keterangan beserta data-data yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah diserahkan kepada tiga pemeriksa Aswas Kejati NTT, yakni Nelson Tahik selaku ketua tim, Christofel Malaka, dan Martinus Sulu. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Fransisco akan digelar pada Senin (11/5/2026) di Kejati NTT untuk memperjelas sejumlah fakta dan dokumen.

"Jadi semua keterangan itu ada kesesuaian satu sama lainnya. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyangkal, itu haknya dia, tetapi beberapa fakta lainnya tak bisa terbantahkan," terang Fransisco.

Menurut Fransisco, Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 4 tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa juga mengatur integritas, profesionalitas dan kepribadian. "Sehingga data-data yang kami sampaikan, menurut saya kasus tersebut merupakan pelanggaran serius," tegas Fransisco.

Selain itu, Fransisco menuturkan, dalam rentan waktu Agustus 2022 hingga 6 Januari 2023, Ridwan kerap menghubungi Roni melalui WhatsApp, baik itu pesan maupun panggilan secara berulang kali setiap hari.

"Yang lebih masif pada Desember 2022, itu berhari-hari dan berkali-kali menghubungi Roni. Pertanyaannya ada apa? Apakah mau tagih utang atau mau memberikan informasi apa?," beber Fransisco.

Sehingga, Fransisco berujar, berdasarkan, Pasal 235 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semua bukti elektronik dan jejak digital masuk dalam unsur pidana. Kemudian, komunikasi terakhir pada 6 Januari 2023, tetapi Roni tak merespons sehingga langsung diterbitkan Sprindik oleh Ridwan selaku Kajari Kabupaten Kupang pada 9 Januari 2023.

Selanjutnya, pada 11-13 Januari 2023, Roni menyerah lalu menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dirinya tak sanggup lagi diperas terus menerusan dan dijadikan 'ATM'. Atas dasar itu, Dominikus Sonbay menghubungi Ridwan untuk meminta maaf

"Tetapi juga dijawab bahwa proses itu sudah naik ke penyidikan dan tinggal penetapan tersangka. Jadi bapak tidak bisa. Sedangkan, kita tahu bahwa penetapan tersangka itu pada 21 Juli 2025. Itulah modus yang digunakan oleh kekuasaan yang tidak tepat oleh orang yang tidak tepat," imbuh Fransisco.

Fransisco berharap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mengatensi kasus pemerasan tersebut. Selain itu, semua hasil pemeriksaan harus dikawal bersama.

"Biarlah kasus ini diusut secara tuntas sebagai upaya memperbaiki kinerja kejaksaan karena dia adalah oknum yang meresahkan," harap Fransisco.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan sudah ada sembilan saksi yang diperiksa terkait dugaan pemerasan tersebut. "Saksi sampai saat ini 9 orang,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan. Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT.

Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.



(iws/iws)











Hide Ads