Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita disebut lalai dan turut bersalah terkait Tragedi Kanjuruhan. Hal itu lantaran PT LIB tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan terbaru terhadap kondisi Stadion Kanjuruhan.
Kepolisian menyebut PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion pada 2022. Verifikasi stadion itu terakhir kali dilakukan pada 2020 silam.
"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022), dikutip dari detikSport.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, verifikasi stadion yang dilakukan pada 2020 itu pun masih mendapat sejumlah catatan yang belum diperbaiki. Dalam hal itulah PT LIB dianggap lalai, terutama dalam menjamin keselamatan para penonton yang hadir di stadion.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujar Sigit.
"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Polri telah mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang. Sebelumnya Kapolri turut membeberkan fakta bahwa sebagian besar korban meninggal karena kekurangan udara alias asfiksia.
Kekacauan di Stadion Kanjuruhan, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, diduga kuat dipicu oleh penembakan gas air mata secara berlebihan oleh pihak keamanan. Gas-gas yang ditembakkan ke arah tribun penonton membuat kepanikan massal. Para suporter berebut keluar, sementara akses untuk meninggalkan stadion terbatas.
Selain Dirut PT LIB, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya meliputi ketua panitia pelaksana pertandingan, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Danki 3 Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang. Sejauh ini, Tragedi Kanjuruhan disebut telah menewaskan 131 orang.
(iws/nor)