Kronologi lengkap terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, tiga di antaranya adalah polisi.
Sigit menjelaskan laga Arema FC vs Persebaya awalnya berjalan lancar hingga selesai.
"Proses pertandingan semuanya berjalan lancar, namun di saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan, sejumlah suporter turun ke lapangan lantaran tak puas dengan hasil pertandingan. Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3 dalam laga lanjutan BRI Liga 1 2022 pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Menyikapi situasi tersebut, aparat keamanan lalu melakukan pengamanan terhadap pemain dan oficial Persebaya menggunakan 4 unit kendaraan taktis Barracuda untuk kemudian meninggalkan Stadion Kanjuruhan. Menurutnya, proses evakuasi berjalan cukup lama, yakni sekitar 1 jam, karena sempat terjadi penghadangan.
"Namun demikian, semua bisa berjalan lancar. Dan evakuasi saat itu dipimpin oleh kapolres," ujarnya.
Tak berhenti sampai di sana, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan. Aparat pun kemudian mengamankan para pemain Arema FC yang masih ada di lapangan.
"Seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC, Saudara Aldison Marina," katanya.
Penonton yang turun ke lapangan semakin banyak. Ketikai itulah polisi menembakkan gas air mata.
"Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," jelasnya.
"Tentu ini yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun yang ditembakkan panik, merasa pedih, dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," tambah Sigit.
Sigit menyebut tembakan gas air mata dilakukan demi mencegah penonton turun ke lapangan semakin banyak. Setelah gas air mata ditembakkan, para penonton berupaya keluar dari Stadion Kanjuruhan. Hanua saja, sejumlah pintu stadion tertutup.
"Khususnya di Pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," ucap dia.
Menurut Sigit, saat itu pintu tak dibuka sepenuhnya, yaitu hanya berukuran sekitar 1,5 meter. Sementara itu, saat kejadian penjaga pintu (steward) juga tidak berada di tempat.
Dia menambahkan, steward seharusnya berada di tempat selama penonton masih ada di stadion. Hal itu didasari Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI.
"Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut, apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak," ucapnya.
Kondisi itu menyebabkan penonton berdesak-desakan karena ada sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dia mengatakan kondisi itu akan dijelaskan berdasarkan rekaman CCTV.
"Dari situlah muncul korban-korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma di kepala (torax), dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," paparnya.
Informasi terbaru, sebanyak 131 orang menjadi korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu juga ada lebih dari 100 orang yang mengalami luka-luka.
Dilansir dari detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang. Para tersangka terdiri dari pihak PT LIB, penyelenggara pertandingan, pihak panitia keamanan, hingga pihak kepolisian. Ada tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Selain itu, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H menjadi tersangka. Dia memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Berikutnya, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Dia disebut memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
(iws/nor)