Ricuh Laga Arema vs Persebaya

Polisi Komen Tragedi Kanjuruhan Pakai Akun @polseksrandakan Ditahan

tim detikJateng, tim detikNews - detikBali
Selasa, 04 Okt 2022 11:26 WIB
Tangkapan layan Twitter Polsek Srandakan. Foto: Tangkapan layar
Bali -

Polisi komen tidak pantas terkait tragedi Kanjuruhan menggunakan akun Twitter @polseksrandakan ditahan selama 21 hari di tempat khusus (patsus) di Polres Bantul. Polisi berinisial TH itu, juga akan menjalani sidang kode etik.

"Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (4/10/2022), dilansir dari detikJateng.

TH akan menjalani sidang kode etik karena dianggap lalai dan sangat kurang pas. "Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," ucapnya.

Oknum polisi yang memang pernah memegang akun Polsek Srandakan tersebut, dalam pemeriksaan tim siber Polda DIY, mengakui kelalaiannya. Ia juga mengaku tidak sengaja berkomentar menggunakan akun resmi polisi.

"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun. Anggota tersebut sebelumnya pernah menjadi admin akun resmi Polsek Srandakan," terang Jeffry.

Jeffry mewakili Polres Bantul mengucapkan permintaan maaf atas kelalaian yang dilakukan anggotanya. Ia mengimbau kepada jajaran polisi lainnya untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kami juga telah mengingatkan kembali kepada para pemegang akun medsos dan anggota Polres Bantul beserta jajaran, untuk lebih bijak dalam bermain medsos, terutama dalam mengakses akun resmi," tutupnya.

Simak halaman selanjutnya, perwira polisi dicopot buntut tragedi Kanjuruhan...



Simak Video "Video Kecelakaan Maut 3 Truk di Bantul: 2 Tewas, 5 Luka-luka"

(irb/dpra)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork