Polisi komen tidak pantas terkait tragedi Kanjuruhan menggunakan akun Twitter @polseksrandakan ditahan selama 21 hari di tempat khusus (patsus) di Polres Bantul. Polisi berinisial TH itu, juga akan menjalani sidang kode etik.
"Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (4/10/2022), dilansir dari detikJateng.
TH akan menjalani sidang kode etik karena dianggap lalai dan sangat kurang pas. "Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum polisi yang memang pernah memegang akun Polsek Srandakan tersebut, dalam pemeriksaan tim siber Polda DIY, mengakui kelalaiannya. Ia juga mengaku tidak sengaja berkomentar menggunakan akun resmi polisi.
"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun. Anggota tersebut sebelumnya pernah menjadi admin akun resmi Polsek Srandakan," terang Jeffry.
Jeffry mewakili Polres Bantul mengucapkan permintaan maaf atas kelalaian yang dilakukan anggotanya. Ia mengimbau kepada jajaran polisi lainnya untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami juga telah mengingatkan kembali kepada para pemegang akun medsos dan anggota Polres Bantul beserta jajaran, untuk lebih bijak dalam bermain medsos, terutama dalam mengakses akun resmi," tutupnya.
Simak halaman selanjutnya, perwira polisi dicopot buntut tragedi Kanjuruhan...
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang. AKBP Putu Kholis sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022), dilansir dari detikNews.
Selain AKBP Ferli, sejumlah perwira Brimob Polda Jatim dicopot, total sembilan personel Brimob dinonaktifkan buntut tragedi Kanjuruhan. "Melakukan penonaktifan jabatan danyon (komandan batalion), dankie (komandan kompi), dan danton (komandan pleton) Brimob sebanyak sembilan orang," ucap Dedi.
- AKBP Agus Waluyo (danyon)
- AKP Hasdarman (dankie)
- AKP Untung (dankie)
- AKP Danang (danton)
- AKP Nanang (danton)
- Aiptu Solikin (danton)
- Aiptu Samsul (danton)
- Aiptu Ari Dwiyanto (danton)
- Aiptu Budi (danton)
Saat ini Polri tengah melakukan pemeriksaan kepada anggotanya yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 28 anggota Polri sedang menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus), Irwasum Polri, dan Biropaminal, update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Simak Video "Video Kecelakaan Maut 3 Truk di Bantul: 2 Tewas, 5 Luka-luka"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/dpra)