Pleno KPU Bangli, Sedana Arta-Diar Dipastikan Lanjutkan Periode Kedua

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pleno KPU Bangli, Sedana Arta-Diar Dipastikan Lanjutkan Periode Kedua

Agus Eka - detikBali
Kamis, 05 Des 2024 21:12 WIB
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilbup Bangli 2024 tingkat kabupaten di Bangli selesai, Kamis (5/12/2024). (KPU Bangli)
Foto: Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilbup Bangli 2024 tingkat kabupaten di Bangli selesai, Kamis (5/12/2024). (KPU Bangli)
Bangli -

Pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangli 2024 dipastikan dimenangkan oleh calon petahana. Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor urut dua, Sang Nyoman Sedana Artha-I Wayan Diar unggul dengan 91.257 suara.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilbup Bangli 2024 digelar pada Kamis (5/12/2024). Hasilnya jagoan PDIP baik di Pilbup Bangli maupun Pilgub Bali sama-sama unggul di Bangli.

"Hasil rekapitulasi kami sampaikan ke KPU Bali. Untuk Pilbup Bangli paslon nomor dua unggul. Begitu juga untuk Pilgub Bali," kata Ketua KPU Bangli I Putu Adiawan seusai rapat pleno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, pasangan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta menumbangkan rivalnya, duet Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dengan raihan 112.125 suara. Sedangkan De Gadjah dan PAS cuma mengantongi 37.298 suara.

Sedangkan Pilbup Bangli, pasangan petahana, yakni Sedana Arta-Wayan Diar dipastikan bakal melanjutkan periode kedua memimpin Bangli. Suara mereka mencapai 91.257, melangkahi pasangan Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto-I Gusti Winuntara dengan 8.411 suara.

ADVERTISEMENT

Sedana Arta-Wayan Diar juga menumbangkan mantan anak buahnya, eks Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra yang berduet dengan adik mantan Bupati Bangli era I Made Gianyar, yaitu I Made Subrata. Giri Putra dan Subrata cuma mendapat 48.073 suara.

Adiawan menegaskan, penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan setelah dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menunggu informasi lebih lanjut dari KPU.




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads