Rekapitulasi KPU Karangasem, Gus Par-Pandu Menang Telak Atas Petahana

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Karangasem 2024

Rekapitulasi KPU Karangasem, Gus Par-Pandu Menang Telak Atas Petahana

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 05 Des 2024 16:58 WIB
KPU Karangasem saat melakukan rapat pleno rekapitulasi suara untuk Pilgub Bali dan Pilbup Karangasem di Hotel Puri Bagus, Candidasa, Kamis (05/12/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: KPU Karangasem saat melakukan rapat pleno rekapitulasi suara untuk Pilgub Bali dan Pilbup Karangasem di Hotel Puri Bagus, Candidasa, Kamis (05/12/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024. Pasangan calon (paslon) I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Pandu) memenangkan Pemilihan Bupati (Pilbup) Karangasem 2024.

Dalam rekapitulasi tersebut, peroleh suara yang didapat Gus Par-Pandu unggul jauh dari paslon petahana I Gede Dana-I Nengah Swadi (Dana-Swadi) dan paslon independen I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya (Karisma).

"Gus Par-Pandu unggul dengan memperoleh 145.344 suara atau 52,8 persen di Pilbup Karangasem," kata Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa, Kamis (05/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan suara paslon petahana Dana-Swadi hanya memperoleh 91.448 suara atau 33.2 persen. Artinya selisih suara antara keduanya mencapai 53.896 suara. Sedangkan Karisma mendapat 38.241 suara atau 13.9 persen.

Dari delapan kecamatan di Karangasem, Gus Par-Pandu hanya kalah di Kecamatan Rendang. Sedangkan tujuh kecamatan lainnya berhasil dimenangkan dengan selisih suara yang cukup jauh dari dua paslon pesaing.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali, paslon nomor urut 2 I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) unggul dengan memperoleh 149.560 suara atau 54.2 persen. Sedangkan paslon nomor urut 1 I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) mendapat 125.986 suara atau 45.7 persen.

"Setelah kami melakukan rekapitulasi suara, kami menunggu selama tiga hari apakah ada gugatan dari paslon atau tidak. Setelah itu baru nantinya ditetapkan siapa pemenangnya," ujar Budiasa.




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads