KPU NTT Bakal Gelar PSU Pilkada di 4 TPS

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU NTT Bakal Gelar PSU Pilkada di 4 TPS

Yurgo Purab, Simon Selly - detikBali
Senin, 02 Des 2024 21:18 WIB
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PSU akan digelar di empat tempat pemungutan suara (TPS) di NTT.

"PSU akan berlangsung di empat TPS pada tiga wilayah, yaitu di TPS 04 Kelurahan Puken Tobi dan TPS 05 Kelurahan Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Lalu, TPS 1 Desa Mataru Barat dan Kota Kupang TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima," jelas Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna kepada detikBali, Senin (2/12/2024).

Jemris menjelaskan PSU pada dua TPS di Kota Kupang akan dilakukan pada Kamis (5/12/2024). Sedangkan, PSU pada dua TPS lainnya di Flores Timur dan Alor akan dilaksanakan sehari setelahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jemris, jenis pelanggaran yang ditemukan di keempat TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang itu berbeda-beda. PSU di Flores Timur dan Kota Kupang dilakukan setelah ditemukan adanya pemilih dari luar kabupaten yang tidak mengantongi surat pindah memilih.

Sedangkan, pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Alor disebabkan oleh adanya petugas yang melakukan pencoblosan surat suara sisa saat hari pencoblosan pada 27 November lalu. Ia menyebutkan PSU di Kota Kupang dan Flores Timur dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan untuk di Kabupaten Alor, PSU untuk (pemilihan) gubernur-wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati," terang Jemris.

Terpisah, Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Betan menjelaskan pelaksanaan PSU di dua TPS di Flores Timur sudah berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Larantuka. Selain itu, dia juga telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Flores Timur terkait permasalahan tersebut.

"Berdasarkan rekomendasi Panwas, di dua TPS itu ada dua pemilih berasal dari Kabupaten Manggarai Barat dan tidak mengantongi pindah memilih. Dua TPS itu di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Antonius di aula KPU Flores Timur, Senin malam.

Antonius mengatakan logistik berupa kotak suara dan surat suara akan tiba di Flores Timur pada 4 Desember mendatang. "Logistik akan bergeser dari gudang logistik ke PPS," pungkasnya.




(iws/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads