Perempuan yang Dibakar Kekasih Saat Pencoblosan di Kupang Meninggal

Perempuan yang Dibakar Kekasih Saat Pencoblosan di Kupang Meninggal

Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 01 Des 2024 14:41 WIB
Polisi memeriksa Gabriel Sengkoen, pria yang diduga membakar kekasihnyaΒ Mbatti Mbana di Kelurahan Kolhua, Kota Kupang, NTT. (Foto: Dok. Polresta Kupang Kota)
Foto: Polisi memeriksa Gabriel Sengkoen, pria yang diduga membakar kekasihnyaΒ Mbatti Mbana di Kelurahan Kolhua, Kota Kupang, NTT. (Foto: Dok. Polresta Kupang Kota)
Kupang -

Mbatti Mbana, seorang perempuan yang dibakar oleh kekasihnya, Gabriel Sengkoen (34), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Yohanes Kupang, Minggu (1/12/2024).

"Informasi dari RSUD WZ Yohanes Kupang meninggal pada jam 2 (14.00 Wita) tadi," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa sore.

Aldinan menjelaskan jenazah perempuan berusia 44 tahun itu rencananya langsung diautopsi di Rumah Sakit Bhyangkara (RSB) Titus Uly Kupang agar bisa mengetahui penyebab kematiannya lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya hari ini langsung diautopsi supaya memperjelas sebab kematiannya," jelas Aldinan.

Polresta Kupang Kota, Aldinan berujar, sedang mempersiapkan administrasi perkaranya agar proses autopsi dapat berlangsung dengan baik. Dia juga berencana untuk pergi melayat di rumah duka di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

"Saya masih siapkan berkasnya. Nanti kita baku jumpa di RSUD WZ Yohanes Kupang atau rumah dukanya," pungkas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT itu.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Kupang Kota menetapkan Gabriel Sengkoen menjadi tersangka. Dia merupakan pelaku tunggal pembakaran kekasihnya, Mbatti Mbana, seusai pemungutan suara Pilkada 2024 di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

Gabriel nekat membakar Mbatti setelah terlibat cekcok. Diketahui, keduanya sudah cukup lama tinggal bersama layaknya suami istri, meski belum terikat pernikahan.

"Kami telah melakukan gelar perkara dan status (Gabriel) sudah ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap korban," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Jumat (29/11/2024).




(hsa/hsa)

Hide Ads