Mulia-PAS Usul Debat Pilgub Bali Digelar Terbuka di Seluruh Kabupaten/Kota

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Mulia-PAS Usul Debat Pilgub Bali Digelar Terbuka di Seluruh Kabupaten/Kota

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 26 Sep 2024 11:11 WIB
Pengundian nomor urut paslonΒ PilgubΒ Bali 2024 digelar di kantor KPU Bali, Senin (23/9/2024). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Suasana pengundian nomor urut paslonΒ PilgubΒ Bali 2024 di kantor KPU Bali, Senin (23/9/2024). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) mengusulkan debat calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali digelar terbuka di seluruh kabupaten/kota di Bali. Mereka beralasan debat terbuka dapat meningkatkan partisipasi pemilih.

"Sehingga masyarakat akan memahami siapa calon yang akan mereka pilih berikut visi dan misinya," ujar Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS, I Kadek Budi Prasetya alias Rambo, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Rembo menyebut debat terbuka paslon sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Ia menilai aturan tersebut telah mengatur pelaksanaan debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 agar melibatkan penonton atau pendukung masing-masing paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang dilakukan bila merujuk aturan itu adalah debat terbuka," imbuh Sekretaris DPD Gerindra Bali itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali berencana menggelar debat Pilgub Bali 2024 tanpa dihadiri pendukung masing-masing paslon. Debat akan diubah dengan gaya pertemuan di wantilan.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan pihaknya ingin menghilangkan gaya debat pemilu di Amerika. Ia menilai konsep pertemuan di wantilan paling cocok diterapkan di Bali.

"Jangan gaya-gaya Amerika pakai podium kemudian mukul-mukul (podium), tunjuk-tunjuk. Kalau di Bali begitu, mungkin habis itu dia berkelahi di belakang," ujar Lidartawan saat ditemui di DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/6/2024).




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads